Jakarta -
KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang dalam dugaan perkara korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan). Pencegahan sudah dilakukan sejak 15 Agustus 2024.
"Tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia," jelas jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).
"Yaitu inisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan kegiatan pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dia menyebut pencegahan ini dilakukan selama 6 bulan ke depan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah tadi dijelaskan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus tindak korupsi pengadaan X-ray pada Badan Karantina Pertanian di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021. Penyidikan mulai dilakukan 12 Agustus 2024.
"Untuk diketahui bahwa tertanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 di tanggal 12 Agustus 2024," kata Tessa Mahardika.
(dnu/dnu)