Jakarta -
KPK meminta saksi-saksi dalam perkara korupsi yang melibatkan Eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba untuk hadir dalam setiap pemanggilan. KPK mengimbau saksi-saksi untuk tidak takut dengan banyaknya kabar pegawai KPK gadungan.
"Ya, bagi masyarakat yang mungkin melihat tayangan ini, kami mengimbau, kewaspadaan itu penting. Tentunya melihat beberapa tayangan yang menunjukkan adanya pegawai KPK gadungan dan masyarakat tentunya harus berhati-hati apabila mengetahui adanya informasi terkait keterlibatan pegawai KPK," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).
Tessa mengatakan saksi-saksi dapat melakukan kroscek terhadap surat panggilan yang diterima. Dia menjelaskan dalam surat resmi terdapat Kop dari KPK serta identitas jelas mengenai keterlibatan atau pemanggilan dalam setiap perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan di situ ada nomor kontak yang bisa dihubungi. Dan ada nomor kantor KPK di situ. Jadi para saksi ini bisa menanyakan atau menghubungi nomor gedung KPK, kantor KPK, apakah betul ini adalah surat panggilan dari KPK atau tidak," terang Tessa.
"Dari situ apabila masih ragu dan mungkin tidak hadir, KPK akan memanggil kembali saksi tersebut untuk bisa hadir dan melakukan penjadwalan ulang," imbuhnya.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Salah satu saksi merupakan seorang mahasiswa.
KPK diketahui memanggil 12 orang untuk diperiksa sebagai saksi di Kantor Imigrasi Maluku Utara pada Kamis (15/8/2024). Namun empat orang saksi tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
"Saksi didalami terkait penerimaan uang oleh tersangka AGK dan aliran dananya dalam rangka TPPU," ujar Humas KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya pada Kamis (15/8/2024).
Delapan saksi yang hadir antara lain berinisial AG, FUM, FRD, MAI, IS, IU, SHI, serta mahasiswa berinisial NB. Sementara 4 saksi lainnya yang tidak hadir masing-masing berinisial BD, HM, MK, dan MZ.
KPK telah menetapkan AGK sebagai tersangka kasus TPPU. AGK diduga menerima suap dari proyek infrastruktur di Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.
Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar RP 2,2 miliar. Uang tersebut digunakan untuk penginapan hotel hingga keperluan kesehatan pribadinya. AGK juga diduga menerima setoran dari para ASN di Maluku Utara.
(dek/dek)