Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebutkan perwujudan seluruh poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat memerlukan waktu perbaikan, sehingga tidak semua tuntutan dapat segera diwujudkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat.
Pada konferensi pers usai rapat koordinasi di Jakarta, Senin, dia menjelaskan tuntutan yang belum bisa diwujudkan antara lain perbaikan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.
"Namun pada intinya pemerintah memberikan suatu respons yang positif terhadap tuntutan dari rakyat kita untuk melakukan berbagai perbaikan-perbaikan yang selama ini dirasa kurang serta didesakkan untuk dilakukan suatu pembenahan dan perbaikan," ucap Yusril.
Dengan begitu terhadap beberapa tuntutan yang bisa segera ditindaklanjuti, kata dia, pemerintah akan melakukannya, seperti menjelaskan pada publik terkait respons dan koordinasi yang dilakukan.
Begitu pula terhadap tuntutan pembenahan aparatur penegak hukum (APH), dia menegaskan hal itu telah menjadi komitmen bagi pemerintah untuk terus melakukan perbaikan dan pembenahan.
Oleh karenanya, diharapkan bahwa APH menjalankan tugas sejalan dengan koridor hukum yang berlaku dan mengedepankan aspek penghormatan, pengakuan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Meski tidak semua tuntutan ditujukan kepada pemerintah lantaran sebagian ditujukan kepada DPR, Yusril meyakini Parlemen akan memberikan respons yang positif pula terhadap tuntutan rakyat.
"Terhadap tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah, tentu kami akan memberikan suatu respons yang positif ke arah itu walaupun tidak semua dari tuntutan itu dapat segera diwujudkan," ucap dia.
Adapun 17+8 Tuntutan Rakyat "Transparansi, Reformasi, Empati" diunggah sejumlah figur publik di media sosial. Tuntutan itu meliputi 17 tuntutan yang didesak untuk diselesaikan dalam waktu satu minggu dan delapan tuntutan dengan tenggat waktu satu tahun.
Poin pertama dalam 17 tuntutan itu adalah untuk membentuk tim investigasi atas kematian pengendara ojek daring Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan Brimob Polri maupun seluruh korban tindak kekerasan aparat, menghentikan keterlibatan TNI dalam ranah sipil, hingga menuntut agar DPR harus melibatkan diri dalam forum publik.
Sedangkan delapan tuntutan lainnya, yakni menuntut adanya reformasi DPR secara besar-besaran, reformasi partai politik, reformasi perpajakan, hingga menuntut untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
Baca juga: Menko Yusril: Opsi keadilan restoratif Delpedro tunggu penyidikan
Baca juga: Menko Yusril pastikan dua anggota Brimob pelindas ojol diproses pidana
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.