MK Minta DPR-Pemerintah Tak Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik

3 weeks ago 10
Game Demo Mahjong Ways 2, Antara Fakta dan Mitos: Menang di Game Demo Sama Dengan Akun Terbaik
Fenomena "Beginner's Luck" di Server Thailand: Pandangan dari Master Cun
Inilah 3 Zodiak yang Akan Mendapatkan Kemenangan Beruntun di Mahjong Ways Pada Bulan Oktober Ini
Inilah Beberapa Fakta Mengejutkan Mengenai Scatter Hitam di Mahjong Ways
Mengatasi Stress Berlebihan Bersama WINJUDI: Mahjong Ways Permainan Menurunkan Tingkat Stress
Sisa Hidup Bahagia hingga Tutup Usia: Kumpulkan Dana Masa Tua Dari Mahjong Ways
Metode Terbaru Dari Komunitas Game Online Thailand: Terapkan Pola dan Jam Berikut Ini Di Semua Server! Pasti Menang?
Financial Freedom Sudah di Depan Mata: Tips dan Trik Mahjong Ways Ini Akan Merubah Hidup Anda Menjadi Kaya Raya
Jatuh Cinta Pada Kemenangan Pertama: Temukan Panduan Menang Besar di Mahjong Ways
Capek Selalu Kalah di Mahjong Ways? Cobain 5 Pola Terbaik ini Supaya Kamu Menang Terus!

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR dan pemerintah untuk tidak sering mengubah syarat usia pejabat publik. MK menilai jika hal itu kerap terjadi, maka akan menimbulkan motif politik.

Hal itu disampaikan Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang putusan perkara 68/PUU-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024). Perkara tersebut mengenai syarat usia pimpinan KPK yang diajukan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan.

Arief menyampaikan jika pengaturan syarat usia paling rendah atau paling tinggi merupakan kewenangan pembentuk UU. Namun, kata dia, seharusnya DPR dan pemerintah pun tidak sering mengubah syarat usia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa meskipun berkaitan dengan syarat usia paling rendah dan syarat usia paling tinggi a quo Mahkamah telah berpendirian hal demikian menjadi wewenang pembentuk undang-undang," kata Arief.

"Namun penting untuk ditegaskan dalam keadaan tertentu pembentuk undang-undang tidak boleh dengan mudah maupun terlalu sering mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik, baik pejabat yang dipilih maupun yang diangkat sebagaimana terdapat dalam beberapa norma undang-undang," sambungnya.

Arief mengatakan penegasan MK tersebut diperlukan lantaran kerapnya DPR dan pemerintah mengubah syarat usia yang akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, menurutnya, juga akan menimbulkan ketidakadilan.

"Karena mudahnya terjadi pergeseran parameter acuan kapabilitas atau kompetensi seseorang untuk menduduki jabatan dalam suatu lembaga organisasi publik. Jika hal tersebut sering diubah, besar kemungkinan pembentuk undang-undang akan merumuskan kebijakan 'penyesuaian usia' untuk menghalangi hak konstitusional warga negara lainnya dengan tujuan antara lain untuk 'motif politik' tertentu," tuturnya.

MK Tolak Gugatan soal Syarat Usia Pimpinan KPK

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. MK menilai permohonan tersebut tidak berasalan menurut hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).

Selain itu, MK juga menolak permohonan provisi (putusan sela) yang diajukan Novel. Dalam provisi itu, Novel meminta MK untuk mengeluarkan putusan agar menunda proses seleksi calon pimpinan KPK.

"Menolak provisi para pemohon," ujar Suhartoyo.

(amw/whn)

Read Entire Article