Jakarta -
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan belum ada perubahan posisi Ketua MK setelah ada putusan PTUN Jakarta terkait gugatan Anwar Usman. Fajar mengatakan Suhartoyo tetap akan menjabat Ketua MK sampai putusan PTUN Jakarta inkrah.
"Ya kan masih 14 hari. Kan tidak serta-merta keputusan itu berlaku. Jadi keputusan ini kan belum inkrah ini kan. Jadi selama 14 hari ya belum ada perubahan apa pun," kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Fajar mengatakan MK masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap atas putusan itu. Menurutnya, putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman tidak serta merta membatalkan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya dalam rentang 14 hari itu harus sudah ada, kalau mau banding berarti sudah harus mengajukan banding sehingga keputusan itu belum inkrah gitu kan. Atau kalau tidak ya berarti itu inkrah," ujarnya.
Fajar mengatakan MK tetap dipimpin oleh Suhartoyo. Dia menyampaikan posisi Ketua MK akan dibahas kembali jika putusan tersebut telah inkrah.
"Nggak ada (tetap ada pimpinan di MK). Jadi ya itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku ya seperti itu. Kita punya waktu 14 hari karena tidak serta-merta (inkrah) kan. Artinya, kalau pendapat yang mengatakan terjadi kekosongan itu karena putusan itu berlaku serta-merta sejak diucapkan," jelas dia.
"Tapi ternyata kita punya waktu untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak. Kalau banding berarti kan belum inkrah putusannya. Tapi kalau kemudian kita tidak menyatakan banding berarti inkrah dalam waktu 14 hari," imbuhnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Dalam putusannya, PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian petikan bunyi putusan, seperti dikutip pada Selasa (13/8).
Gugatan dari Anwar Usman itu teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Anwar Usman sebagai penggugat dan Suhartoyo sebagai pihak tergugat.
PTUN juga memutuskan terkait surat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk segera dicabut.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi petikan putusan.
(amw/haf)