Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan mengenai syarat usia pimpinan KPK yang diajukan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Dalam pertimbangannya, MK menilai perubahan syarat usia calon pimpinan KPK tidak akan berdampak terhadap jumlah pendaftar yang berintegritas.
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan pekara 68/PUU-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024). Mulanya Suhartoyo mengatakan permasalahan KPK saat ini, tidak berkorelasi dengan syarat usia paling rendah atau paling tinggi untuk menjadi pemimpin KPK.
"Menurut Mahkamah permasalahan yang dikemukakan para Pemohon, jika hal tersebut benar, lebih berkaitan dengan permasalahan komitmen dan integritas, baik secara personal dari pimpinan KPK dan jajarannya maupun secara kelembagaan, seperti yang para Pemohon sendiri kutipkan dalam permohonan para Pemohon, walaupun terhadap argumentasi para Pemohon a quo menurut Mahkamah diperlukan fakta dan data yang lebih valid dan konkret," ujar Suhartoyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka, MK pun menilai perubahan batas usia tidak akan berdampak terhadap jumlah pendaftar calon pimpinan KPK yang berintegritas. Sebab, dalam proses seleksi KPK, ada banyak hal yang mempengaruhi penilaian panitia seleksi.
"Berkenaan dengan hal di atas, sesungguhnya dengan mengubah batas syarat paling rendah usia calon pimpinan KPK, menjadi lebih rendah atau menjadi lebih tinggi, menurut Mahkamah tidak akan serta-merta mengakibatkan bertambahnya jumlah pendaftar yang berintegritas atau berkurangnya jumlah pendaftar yang berintegritas," ujarnya.
"Apalagi jika diasumsikan bahwa faktor syarat usia paling rendah an sich menentukan kualias integritas pimpinan KPK terpilih. Sebab, dalam proses seleksi pimpinan lembaga negara (in casu KPK) menurut Mahkamah terdapat banyak faktor yang mempengaruhi hasil seleksi selain masalah usia, antara lain kemampuan manajerial (leadership) untuk mengelola dan mensinergikan sema sumber daya yang bekerja bersama di bawah KPK," sambungnya.
Selain itu, Suhartoyo mengatakan MK tidak menemukan adanya pelanggaran batasan kebijakan hukum terbuka terkait perubahan syarat usia calon pimpinan KPK. Suhartoyo mengatakan kebijakan hukum itu pun juga tidak menimbulkan problematika kelembagaan.
"Artinya, di samping tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kebijakan hukum terbuka, Mahkamah menilai sejauh ini perubahan syarat usia paling rendah sebagai pimpinan KPK tidak membuat ketentuan atau norma demikian menjadi tidak dapat atau tidak mungkin dilaksanakan," jelasnya.
"Atau setidak-tidanya Mahkamah tidak menemukan adanya potensi yang kuat bahwa perubahan syarat usia demikian mengakibatkan kebuntuan hukum (deadlock) serta menghambat pelaksanaan tugas-tugas KPK sebagai lembaga pencegahan dan nenindakan hindak pidana korupsi," imbuh dia.
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. MK menilai permohonan tersebut tidak berasalan menurut hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).
Selain itu, MK juga menolak permohonan provisi (putusan sela) yang diajukan Novel. Dalam provisi itu, Novel meminta MK untuk mengeluarkan putusan agar menunda proses seleksi calon pimpinan KPK.
Dalam petitum terbarunya, Novel meminta syarat calon pimpinan KPK berusia 50 tahun atau memiliki pengalaman menjalankan tugas-tugas pokok KPK selama satu periode jabatan. Usia maksimal adalah 65 tahun.
"Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK, yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi, sekurang-kurangnya selama 1 (satu) periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi petitum terbaru.
(amw/zap)