Jakarta -
Cagar alam Mutis Timau baru saja diresmikan menjadi taman nasional. Namun beredar di sosial media kampanye penolakan status taman nasional ini.
Dalam gambar yang diterima detikTravel, Selasa (17/9/2024) ramai beredar petisi online yang berjudul 'Tolak Perubahan Status Cagar Alam Mutis Menjadi taman Nasional!'. Belum diketahui siapa yang memulai petisi ini.
Petisi ini terdiri dari beberapa poin. Salah satunya adalah statusnya yang dianggap tidak representatif karena tidak mewakili Komunitas Timor secara keseluruhan. Juga disebutkan Forum Sejarah dan Budaya Timor Pusat Indonesia, beranggotakan 46.504 anggota menolak perubahan status dari cagar alam menjadi taman nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tangkapan layar petisi penolakan status Taman Nasional Mutis Foto: (dok Istimewa)
Dalam siaran pers Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, disebutkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mendeklarasikan Kawasan Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau, pada Minggu, 8 September 2024. Pendeklarasian ini dilaksanakan secara hybrid di dua lokasi berbeda, yakni di Bali dan di Taman Nasional Mutis Timau.
"Taman Nasional Mutis Timau bukan hanya menjadi paru-paru bagi Nusa Tenggara Timur, tetapi juga menjadi simbol sekaligus implementasi penting upaya kita dalam menjaga kekayaan alam Indonesia yang memiliki keunikan biodiversitas harus dilestarikan demi generasi mendatang," kata Siti di G20 Mangrove Center Wantilan, Bali, pada Minggu, 8 September 2024.
Taman Nasional Mutis Timau menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 96 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis Timau Menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi NTT.
Sebelumnya, kawasan TN Mutis Timau adalah kawasan Cagar Alam Mutis Timau yang memiliki luas 12.315 hektar dan kawasan hutan lindung seluas 66.473 hektar, yang termasuk dalam tiga kabupaten, yakni Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Kupang.
Tentang TN Mutis Timau
Mutis Timau menjadi rumah bagi berbagai jenis keanekaragaman hayati yang unik, di antaranya adalah keberadaan Ampupu (Eucalyptus urophylla), yaitu jenis tumbuhan endemik yang penyebaran alaminya ada di NTT. Ampupu juga mengandung minyak atsiri yang berkhasiat sebagai anti bakteri, anti virus, anti inflamasi, analgesik, anti infeksi, insektisida dan ekspektoran, juga menjadi sumber plasma nutfah bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Selain itu, Mutis Timau menjadi rumah bagi 88 spesies burung, 8 spesies mamalia, termasuk Kus-Kus dan Rusa Timor yang dilindungi. Sebut saja Rusa Timor, Kuskus, babi hutan, Biawak Timor, Ular Sanca Timor, Ayam Hutan ,Punai timor, Betet Timor, Pergam Timor, dan Perkici Dada Kuning.
(sym/sym)