Jakarta -
Atlet Veddriq Leonardo di cabang panjat tebing dan Rizki Juniansyah di cabang angkat besi akan mendapatkan bonus dari pemerintah sebesar Rp 6 miliar karena meraih medali emas di Olimpiade Paris 2024.
Bonus uang tunai Rp 6 miliar ini diberikan tanpa potongan karena pajak yang dikenakan akan ditanggung oleh negara. Tidak hanya bonus, ternyata medali yang mereka bawa juga terbebas dari bea masuk atau pajak impor.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro, memastikan medali emas yang diterima Rizki dan Veddriq tidak akan dikenakan bea masuk ataupun pajak impor. Sebab medali tersebut dianggap sebagai barang impor khsusus saat dibawa masuk ke wilayah kepabean RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas piala/medali yang diperoleh dari hasil kompetisi atau perlombaan dianggap barang pribadi yang tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor, " katanya kepada detikcom, Rabu (14/8/2024).
Ia menjelaskan pembebasan bea masuk dan pajak impor atas medali Olimpiade 2024 ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
"Ketentuan barang penumpang (tertuang dalam) PMK 203 tahun 2017," jelas Sudiro.
Dalam Pasal 7 Ayat (1) PMK 203 Tahun 2017 dijelaskan barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dibagi atas dua jenis, yakni:
a. barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use); dan/atau
b. barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi se bagaimana dimaksud pada huruf a (non-personal use).
"Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan manajemen risiko," tulis Pasal 7 Ayat 2 Aturan itu.
Dalam aturan ini sebenarnya setiap barang impor bawaan penumpang ini terbebas dari bea masuk ataupun pajak impor (Free On Board/FOB) selama total barang yang dibawa tidak lebih besar dari US$ 500 atau Rp 7,84 juta (kurs Rp 15.685/dolar AS) per orang per kedatangan.
Mengingat medali emas Olimpiade Paris 2024 yang dibawa pulang Rizki dan Veddriq ini ditaksir bernilai bernilai 950 euro atau setara dengan Rp 16,52 juta (kurs Rp 17.392/euro), dalam kondisi normal mereka dapat dikenakan bea masuk atau pajak impor.
Namun medali emas Olimpiade 2024 ini masuk dalam kategori impor barang khusus yang tidak dipungut bea masuk dan pajak impor. Hanya saja dalam pelaksanaannya medali ini tetap harus dilaporkan melalui Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
"Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat
disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan dalam bentuk: a. data elektronik; atau b. tulisan di atas formulir," pungkas Pasal 9 Ayat (6).
Artinya meski nilai medali emas ini lebih besar dari ketentuan barang impor bawaan penumpang, simbol kemenangan Rizki dan Veddriq dalam Olimpiade 2024 ini tetap bisa dibawa tanpa bea masuk dan pajak dalam rangka impor karena masuk dalam kategori barang impor khsusus tadi.
(fdl/fdl)