Jakarta -
Nikita Mirzani diagendakan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM (16), hari ini. Pemeriksaan dijadwalkan pukul 13.00 WIB.
"Iya (Nikita Mirzani diperiksa), jam 1 siang nanti. Pemeriksaan di Unit PPA," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).
Dihubungi terpisah kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengatakan kliennya siap menghadiri pemeriksaan. Pihaknya akan membawa saksi dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wajib hadir dan pasti hadir. Bawa saksi dari luar negeri. Ada dua saksi dan sama Nikita diperiksa," kata kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid saat dihubungi hari ini
Fahmi tidak menjelaskan gamblang terkait saksi tersebut. Pihaknya juga akan menyerahkan bukti baru kepada penyidik terkait pelaporan tersebut.
"Rahasia itu (bukti baru). Nanti setelah pemeriksaan saya beritahu," ujarnya.
Laporan Nikita Mirzani
Polisi sebelumnya mengungkap soal laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Vadel dipolisikan oleh Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan terhadap anaknya dan pemaksaan aborsi.
"Perkara persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan. Pelapor NM. Korban LMM. Terlapor VAB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (13/9).
Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.