Jakarta -
PDIP merespons soal surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kemenkumham terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 digugat ke PTUN Jakarta. PDIP menilai gugatan yang dilayangkan oleh empat orang mengaku kader itu upaya untuk mengganggu PDIP.
"Kami lihat ini upaya coba-coba untuk mengganggu PDI Perjuangan. Kalau kader yang benar, pasti sudah paham bahwa terkait personalia DPP partai itu adalah hak prerogatif Ketua Umum. Dan hak prerogatif Ketua Umum diatur dalam konstitusi partai, antara lain di Pasal 15 ART Partai," kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin (9/9/2024).
"Bunyinya antara lain, 'Dalam melaksanakan kepemimpinannya, Ketua Umum bertugas, bertanggung jawab, dan berwenang serta mempunyai Hak Prerogatif untuk: (b) mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga keutuhan organisasi dan ideologi Partai'," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny meragukan penggugat merupakan seorang kader PDIP. Dia mengungkit bahwa PDIP bukan kali ini mengubah jadwal kongres yang berkaitan dengan masa kepengurusan partai.
"Kedua, kalau yang menggugat ini adalah kader yang benar, dia juga pasti tahu bahwa kita pernah melakukan percepatan Kongres yang harusnya di tahun 2020 tetapi dipercepat pada tahun 2019 lalu dan semuanya berjalan baik. Percepatan kongres di 2019 itu juga karena hak prerogatif Ketum ketika mencermati situasi politik dan berdasarkan pertimbangan ideologis-strategis partai ketika itu. Baik percepatan dan juga perpanjangan kepengurusan, semua hak prerogatif Ketua Umum yang dijamin dan diatur dalam konstitusi partai," jelasnya.
Ronny menilai ada upaya dari pihak tertentu yang hendak membegal konstitusi PDIP. Dia meminta seluruh kader dan simpatisan PDIP agar tidak terprovokasi mengenai hal ini dan tetap fokus memenangkan kontestasi pilkada.
"Tampaknya bau-bau jurus membegal konstitusi ala Paman Usman sedang mau coba diterapkan ulang di sini. PDI Perjuangan tidak akan terprovokasi dengan upaya-upaya membegal konstitusi partai kami," ujar Ronny.
"Terakhir saya mengimbau seluruh kader, anggota, simpatisan PDI Perjuangan untuk tetap fokus dalam agenda perjuangan partai, tetap solid memenangkan pilkada serentak nanti. Mari kita semakin merapatkan barisan, menyatu dengan denyut nadi perjuangan rakyat, kita menangkan calon-calon terbaik yang kita usung, calon-calon pemimpin yang setia dengan konstitusi, yang punya komitmen kuat mengawal demokrasi dan terutama memperjuangkan kesejahteraan rakyat," imbuhnya.
Untuk diketahui, SK yang dikeluarkan Kemenkumham terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 digugat ke PTUN Jakarta. Gugatan itu disampaikan empat orang yang mengaku sebagai kader PDIP.
Empat orang yang mengajukan gugatan itu ialah Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra. Tim advokasi dari empat orang tersebut, Victor W Nadapdap, mengatakan gugatan itu diajukan lantaran bertentangan dengan AD/ART PDIP.
"Berdasarkan keputusan kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan No 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan, sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDI-P masa bakti 2019-2024," kata Victor dalam keterangannya, dikutip, Senin (9/9).
(fca/fas)