Jakarta -
Polisi telah menetapkan pria SZ (25) pegawai minimarket di Gambir, Jakarta Pusat sebagai tersangka karena diduga menusuk rekan kerjanya inisial SY (21) hingga tewas. Pria SZ terancam 15 tahun penjara.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan jadi tersangka, kita lakukan penahanan. Kita jerat dengan Pasal 338 KUHP," kata Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Bunyi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teriakan Korban
Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Senin (9/9) dini hari. Korban SY (21) berteriak saat ditikam berkali-kali oleh pelaku SZ (25).
"Saksi dengar suara teriakan yang semakin keras. Selanjutnya saksi melihat ke gudang dan melihat korban sudah dalam kondisi tengkurap dengan banyak darah dengan meminta tolong," kata Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan saat dihubungi, Selasa (10/9).
Saat itu saksi mendapati pelaku tengah memegang pisau. Jamalinus mengatakan korban mengalami beberapa luka tusukan di tubuhnya.
"Terduga pelaku sedang memegang pisau. Korban tengkurap dengan luka tusuk bagian jantung, punggung dan kaki," ujarnya.
(wnv/yld)