Jakarta -
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pria SZ (25), pegawai minimarket di Gambir, Jakarta Pusat yang menusuk rekan kerjanya berinisial SY (21) hingga tewas. Terkini, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Jamalinus mengatakan tersangka langsung dilakukan penahanan. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan jadi tersangka, kita lakukan penahanan. Kita jerat dengan Pasal 338 KUHP," ujarnya.
Teriakan Korban
Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Senin (9/9) dini hari. Korban SY (21) berteriak saat ditikam berkali-kali oleh pelaku SZ (25).
"Saksi dengar suara teriakan yang semakin keras. Selanjutnya saksi melihat ke gudang dan melihat korban sudah dalam kondisi tengkurap dengan banyak darah dengan meminta tolong," kata Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan saat dihubungi, Selasa (10/9).
Saat itu saksi mendapati pelaku tengah memegang pisau. Jamalinus mengatakan korban mengalami beberapa luka tusukan di tubuhnya.
"Terduga pelaku sedang memegang pisau. Korban tengkurap dengan luka tusuk bagian jantung, punggung dan kaki," ujarnya.
(wnv/mea)