Jakarta -
Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara terus dimatangkan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan rencana tersebut.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya telah menyiapkan skenario pemindahan ASN ke IKN, yakni dengan by name by address. Dia bilang pemindahan bisa dilakukan saat ada arahan dari Jokowi.
"Kami menunggu arahan Presiden, tapi Kementerian PANRB telah melakukan skenario by name by address berdasarkan unit setingkat eselon satu, berdasarkan kementerian semua itu sudah disiapkan. Jadi, begitu diperintahkan dapat segera diproses," kata Anas dalam keterangan tertulis, Jakarta, (13/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini sudah ada 560 unit yang siap dihuni ASN. Setiap unit hunian ASN di IKN memiliki 1 kamar mandi dan 3 kamar. Di mana 1 kamar utama dilengkapi dengan kamar mandi.
Selain itu, ada juga ruang tamu, ruang makan, dapur dan ruang cuci piring. Huniannya pun menerapkan smart home system, di mana ASN cukup scan barcode untuk masuk ke kamar.
Anas menyebut pegawai ASN dapat berolahraga atau berjalan kaki menuju pusat kantor sebab lokasinya yang dekat.
"Sekarang sudah ada 560 unit yang sudah siap, dan Presiden berharap ini sistemnya terintegrasi dengan sistem digital dan kualitasnya juga baik untuk ASN," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sekaligus Plt. Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Raja Juli Antoni pun angkat bicara soal isu ini. Raja Juli mengatakan pemindahan ASN tidak hanya sekadar memindahkan orang. Sebab, banyak hal yang perlu dilibatkan, mulai dari regulasi hingga infrastruktur penunjangnya.
Dia menyebut saat ini belum ada aturan resmi terkait pemindahan ASN. Dia pun bilang bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas tengah menggodok aturan terkait hal itu.
"Seperti yang dikatakan oleh Pak Presiden Joko Widodo pemindahan ASN-nya itu tidak hanya sekedar memindahkan orang, tapi banyak terkait dengan regulasi, teman-teman berkoordinasi dengan Menteri PANRB yang bertanggung jawab soal pemindahan ASN itu masih belum ada soal regulasinya. Belum ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ASN ke IKN artinya statusnya bagaimana nih kalau ada ASN yang bekerja di IKN, apakah nanti ada surat tugas untuk ditugaskan di unit kerja," kata Raja Juli saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
(das/das)