Jakarta -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menggelar rapat hari ini terkait pembongkaran tahap 2 Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di Puncak. Rapat digelar bersama sejumlah instansi terkait.
"Hari ini saya memimpin rapat secara keseluruhan memberikan instruksi terkait teknis pelaksanaannya. Nggak ada yang dimajukan, jadi prosedur itu tidak bisa kita langkahi. Mending lewat sedikit daripada maju, melanggar," kata Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Asmawa mengatakan sejauh ini, pihaknya telah memberikan sosialisi, peringatan, hingga teguran. Pemilik kios disebut telah menerima penjelasan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah pada tingkat sosialisasi pemberian peringatan, teguran, sudah selesai semua. Bahkan kemarin sudah diundang semua 196 pemilik dan diberikan penjelasan, termasuk kuasa hukum. Mereka menerima penjelasan itu," jelasnya.
"Insyaallah kita akan laksanakan, karena tenggat waktu tanggal 24, tanggal 25 itu Minggu tidak mungkin, kemungkinan hari Senin," sambungnya.
Pembongkaran Tahap Dua
Sebelumnya, pembongkaran tahap kedua lapak pedagang di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah dijadwalkan. Rencananya, pembongkaran kios ilegal itu dilakukan pada 25 Agustus 2024 nanti.
"Kalau pembongkaran yang tahap kedua ini kita rencanakan tanggal 25 Agustus," kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, kepada wartawan, Rabu (17/7).
Pembongkaran tahap kedua dilakukan mulai kawasan Gantole hingga Warpat. Sebelum pembongkaran, akan dilakukan teguran dan pendataan sesuai regulasi.
"Karena kita memastikan lagi data-datanya, sampai nggak ke orangnya, mereka tahu nggak surat yang kita layangkan, dan sebagainya. Memastikan itu sampai menuju hari H itu batasnya 25 Agustus," ucapnya.
"Batas akhir pembongkaran, 25 itu kita rencanakan pembongkaran," lanjut Teuku.
(rdh/dnu)