Jakarta -
Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berhasil menyelamatkan aset strategis berupa tanah dan bangunan di Kawasan Cilegon Plaza Mandiri (ex Matahari Lama), yang telah lama menjadi sengketa hukum.
Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 3 September 2024, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, di bawah pimpinan Diana Wahyu Widiyanti, memenangkan persidangan terkait kasus ini. Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan ini dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejari Cilegon.
"Terima kasih kepada Kejari Cilegon yang telah bekerja sama dengan kami. Ini adalah penantian panjang yang akhirnya membuahkan hasil. Di bawah kepemimpinan Ibu Diana, Kejari berhasil menyelamatkan aset kami," ungkap Helldy dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya penyelamatan aset ini dimulai sejak Desember 2021, melalui rangkaian proses hukum panjang yang meliputi sidang di pengadilan, banding, hingga kasasi. Dengan kemenangan ini, aset bernilai tinggi tersebut akhirnya kembali ke tangan Pemkot Cilegon.
Helldy juga menyatakan bahwa Pemkot Cilegon saat ini tengah menunggu arahan dari Kejari terkait langkah eksekusi selanjutnya.
"Kami akan berdiskusi mengenai penggunaan kawasan tersebut, dan berharap dapat terjalin kolaborasi dengan para pengusaha. Rencana ke depan, kawasan ini akan dijadikan pusat kuliner atau jajanan di Kota Cilegon," tambahnya.
Sengketa yang terjadi mencakup 26 ruko di kawasan tersebut, dengan 12 pemilik ruko yang sempat mengajukan gugatan terhadap Pemkot Cilegon. Namun, gugatan tersebut telah ditolak, mengukuhkan kemenangan pihak Pemkot.
Keberhasilan penyelamatan aset ini menjadi langkah besar bagi Pemkot Cilegon di bawah kepemimpinan Helldy Agustian, yang terus berupaya memperbaiki dan mempertahankan hak-hak aset daerah untuk kemajuan Kota Cilegon.
(mpr/ega)