Jakarta -
Jessica Kumala Wongso disebut trauma menawarkan minuman hingga makan kepada orang lain buntut kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Pada kasus itu, Jessica didakwa mencampur racun sianida ke Es Kopi Vietnam milik Mirna.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan. Otto menyebut pernah bertanya kepada Jessica tentang hal yang baru di hidupnya pasca diberikan bebas bersyarat dan keluar dari rumah tahanan (rutan).
Saat itu, kata Otto, Jessica menjawab kalau dirinya tak mau lagi menawarkan minum kepada siapapun. Apalagi menawarkan kopi kepada orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga tanya dia (Jessica), 'apa yang baru dari hidupmu?', saya bilang. 'Hidup saya yang baru hanya satu, saya tidak mau lagi nawarkan minuman apapun, apalagi kopi kepada orang lain,' katanya," ujar Otto kepada wartawan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).
"'Apalagi kopi, menawarkan minuman, makanan, saya tidak mau', dia bilang," sambungnya.
Otto menyebut, kasus itu menyisakan trauma bagi Jessica. Dia juga mengatakan Jessica tak mau menawarkan apapun kepada orang lain, termasuk kepada dirinya.
"Dan betul udah berapa kali kita ke sana (rumah Jessica) juga dia nggak mau nawarin," cerita Otto.
"Jadi trauma dia, trauma dia. Dia bilang saya nggak mau nawarin apapun, biar makanan, minuman, apalagi kopi. Jadi saya nggak mau nawarin lagi," tambah dia.
Di sisi lain, Otto juga menjelaskan tujuan Jessica tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dia memastikan, perihal itu memang keinginan Jessica secara pribadi.
"Kita diskusikan juga sama dia, ngapain lagi PK, kan gitu. Tapi dia mengatakan, 'om kalau saya enggak PK, walaupun mungkin masyarakat ada yang mengatakan saya tidak bersalah, tapi kan saya tetap orang yang bersalah, membunuh'," ungkap Otto.
"Dalam karirnya dia kan dia dinyatakan tetap sebagai pembunuh. Itu yang sulit. Jadi kita coba lah apakah masih memungkinkan atau tidak. Kalau tidak kita coba, kita tidak tahu, harus kita berusaha," pungkas dia.
Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat, Minggu (18/8) dari Lapas Pondok Bambu. Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.
Meski sudah bebas bersyarat tapi berencana mengajukan peninjauan kembali atau PK terhadap kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Otto menyebutkan hukum memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pihak. Tim hukum Jessica akan memberikan bantuan hukum untuk PK.
"Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," ungkap dia.
"Terus terang aja saya kita mengambil posisi bahwa Jessica sudah dibebaskan dengan bebas bersyarat, ya kan, jadi kami selalu menghormati hukum apa pun putusan sudah pengadilan itu kan sudah jelas bahwa Jessica dinyatakan bersalah, itu putusan pengadilan yang harus saya hormati sebagai seorang lawyer," tambahnya.
Otto Hasibuan mengatakan pihaknya memiliki bukti baru. Dia meyakini bukti baru itu bisa mengubah penilaian hakim.
(lir/lir)