Jakarta -
Pemerintah mau merombak program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini bakal jadi kabar baik bagi korban PHK, pasalnya benefit JKP bakal naik
Hal ini diungkapkan langsung Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Wacana kenaikan benefit JKP dibahas Airlangga dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda, IKN, Kalimantan Timur, Jumat (13/9/2024).
JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Buruh harus membayar iuran JKP 0,46% dari upah per bulan. Iuran ini dibayarkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga menjelaskan kebijakan JKP akan direvisi agar cakupannya bisa lebih luas di tengah masyarakat. Pekerja kontrak atau dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) akan bisa mendapatkan program ini bila kehilangan pekerjaan.
"Terkait kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam BPJS Ketenagakerjaan itu akan direvisi, sehingga mereka yang eligible dan bisa dapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa ditingkatkan. Jadi, dengan perbaikan-perbaikan ini kita minta juga mereka yang PKWT bisa ambil JKP, sehingga diperluas lagi kriterianya ini," terang Airlangga usai sidang kabinet.
Perubahan lainnya adalah biaya pelatihan dan benefit uang tunai yang didapatkan pekerja lewat program JKP akan ditingkatkan. Pertama untuk biaya pelatihan akan dinaikkan jumlahnya dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta.
"Kemudian biaya pelatihan akan dinaikkan dari Rp 1 juta disesuaikan dengan Prakerja Rp 2,4 juta," ujar Airlangga.
Sementara itu untuk benefit uang tunai selama 6 bulan jumlahnya juga ditingkatkan. Benefit uang tunai awalnya diberikan 45% dari gaji selama 3 bulan dan 25% dari gaji selama 3 bulan berikutnya.
Gaji disesuaikan penghasilan terakhir, namun yang masuk hitungan maksimal cuma Rp 5 juta per bulan.
Pemerintah akan mengubah benefitnya menjadi selama 6 bulan berturut-turut pekerja yang mendapatkan JKP mendapatkan 45% gajinya.
"Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45% untuk bulan dan 25% untuk 3 bulan berikutnya itu disamakan semua 45%," sebut Airlangga.
Pemerintah sedang mempersiapkan landasan aturan untuk kebijakan ini. "Sekarang akan disiapkan PP dan Permenaker," pungkasnya.
(hal/hns)