Jakarta -
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Hakim juga memperberat denda dan uang pengganti yang harus dibayar SYL.
Majelis hakim pada PT DKI Jakarta menghukum SYL dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. SYL juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan USD 30 ribu subsider 5 tahun kurungan.
Hakim mengatakan SYL seharusnya memberikan teladan dan contoh ke jajaran di bawahnya pada Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, SYL justru memerintahkan jajarannya mengumpulkan uang untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa Terdakwa sebagai Menteri Pertanian yang mendapat kepercayaan dari Presiden dan yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, maka semestinya dapat memberikan contoh kepada jajaran pejabat di bawahnya untuk bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, utamanya dalam penggunaan anggaran yang harus sesuai dengan peruntukannya," kata hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
"Tetapi sebaliknya perbuatan terdakwa justru memerintahkan pejabat yang ada di bawahnya, yakni para pejabat eselon I untuk mengumpulkan uang guna memenuhi keinginan pribadi terdakwa dan keluarganya dengan cara melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah hakim.
Hakim menilai besaran denda dan uang pengganti yang dibebankan ke SYL oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama belum memenuhi dan mencerminkan rasa keadilan sehingga harus diperberat. Hakim menilai perbuatan SYL tak menunjukkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Oleh karenanya menurut Pengadilan Tingkat Banding, maka pidana dan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa belum memenuhi dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat, karena perbuatan terdakwa tidak memberikan teladan yang baik dan telah mendorong pejabat Kementerian Pertanian di bawahnya untuk melakukan korupsi demi memenuhi permintaan terdakwa untuk kepentingan prinadi dan keluarganya, serta perbuatan terdakwa tidak menunjukkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar hakim.
Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya sebagai Menteri Pertanian. Hakim menyatakan permintaan uang oleh SYL tak ada dalam anggaran Kementan.
"Bahwa perbuatan terdakwa Syahrul Yasin Limpo terbukti telah menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya selaku Menteri Pertanian dengan memaksa para eselon I memberikan uang yang berasal dari DIPA Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu," kata hakim.
"Bahwa untuk memenuhi permintaan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tersebut para eselon I dan jajarannya terpaksa mengambil anggaran masing-masing dari DIPA eselon I Kementan, di mana uang atas perintah Syahrul Yasin Limpo tidak sesuai atau tidak ada pembiayaannya dalam DIPA Kementerian Pertanian," tambah hakim.
Putusan banding ini diketok oleh ketua hakim Artha Theresia. Kemudian, hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.
Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain hukuman 10 tahun penjara, hakim menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.
Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total pemerasan Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, namun hakim menyebut uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Hakim menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.
KPK pun tak terima dengan putusan itu. KPK mengajukan banding dan meminta SYL dihukum membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar.
(mib/haf)