Bogor -
Di akhir Agustus, bangunan PKL di kawasan Jalan Raya Puncak kembali mengalami penertiban. Para pedagang melawan, mereka menyebut pembongkaran itu tidak adil.
Para PKL menyebut, bangunan-bangunan berukuran besar di kawasan Puncak tidak ikut dibongkar. Di tahap kedua ini penertiban dimulai dari Gantole hingga Puncak Pass yang mencakup 196 bangunan PKL.
Dalam penertiban kali ini, beberapa kali terjadi situasi panas antara petugas gabungan dengan masyarakat serta pedagang di sana. Salah satunya dari pantauan detikTravel adalah ketika eskavator mendekati Rumah Makan Asep Stroberi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pedagang sempat duduk di depan rumah makan tersebut dan menghadang eskavator yang aku bergerak ke area banguna di area bawah. Mereka menilai pembongkaran ini berat sebelah dan tidak adil.
Menurut salah satu PKL yang ada di sana, Fajar, menyatakan bahwa dirinya sangat mendukung penertiban ini dan mengapresiasi kinerja pemerintah. Namun ia juga menekankan untuk adanya keadilan untuk para pedagang di Jalan Raya Puncak ini.
"Bisa dilihat sendiri bahwa hari ini saya bongkar mandiri. Saya tidak menyusahkan pemerintah dan saya tidak menghalang-halangi program pemerintah. Kita mendukung dan mengapresiasi akan tetapi tolong gunakan keadilan dan kebijakan sebijak-bijaknya, dengan masih berdirinya Asep Stroberi di tengah pembongkaran tolong dievaluasi perizinannya saya minta ke DKPP tolong dievaluasi perizinannya," katanya kepada detikTravel di lokasi pembongkaran, Senin (26/8/2024).
Aksi kericuhan sempat mewarnai pembongkaran bangunan dan kios di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Warga meminta restoran di sekitar lokasi pun ditertibkan. Foto: Rifkianto Nugroho
Fajar menyebut pembongkaran ini karena tidak ada komunikasi yang terjalin dengan baik antara masyarakat dan pihak-pihak terkait, sehingga pembongkaran ini bisa terjadi.
"Saya cuma minta kebijakan kepada pemerintah dan kepada legislatif, legislatif akan membuka ruang komunikasi agar terjadi komunikasi. Pembongkaran seperti ini terjadi karena kurangnya komunikasi antara pedagang, pihak perkebunan, dan pihak yang mempunyai kepentingan lain, instansi lain, dan masyarakat," jelas Fajar.
Kasat Pol PP Bogor Buka Suara
Di sisi lain, Kasat Pol PP Pemerintah Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menjelaskan mengapa tidak dibongkarnya Rumah Makan Asep Stroberi.
"Proses pembongkaran itu tidak mudah, ada tahapan, ada SOP yang dilakukan, setelah dilakukan pendalaman dan penelitian serta kajian oleh OPD terkait terhadap objek Asep Stroberi atau Rindu Alam. Nah ada celah untuk tidak dilakukan pembongkaran, tapi di situ ada pelanggaran yang dilakukan Asep Stroberi, makanya didenda oleh pengadilan besarnya maksimal Rp 50 juta subsider satu bulan," ucapnya.
Kendati demikian, Rumah Makan Asep Stroberi tidak boleh beroperasi sebelum surat perizinan terbit.
"Diputuskan oleh pengadilan bahwa Asep Stroberi melanggar Perda No. 4 Tahun 2015 dikenakan yustisi dan didenda Rp 50 juta. Bukan putusan Satpol PP, bukan putusan pemerintah daerah itu putusan pengadilan," lanjutnya.
Dari teguran tersebut pun, Cecep mengatakan jika Rumah Makan Asep Stroberi tidak boleh beroperasi selama surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Oleh karena itu, Rumah Makan Asep Stroberi saat ini pembongkarannya ditunda dan menunggu hasil rekomendasi suratnya untuk dilakukan penindakan.
"Makanya dilakukan nanti kajian oleh dinas terkait perizinan dan sekarang diminta kepada Asep Stroberi sebelum izin terbit untuk menghentikan dulu kegiatannya," jelasnya.
(wsw/wsw)