Jakarta -
Sejumlah lowongan pekerjaan di Indonesia kerap kali mensyaratkan batasan umur bagi pelamarnya. Bahkan tak jarang ada perusahaan yang mensyaratkan pelampiran foto pelamar meski lowongan tersebut tak ada kaitannya dengan penampilan.
Hal-hal di atas dianggap membuat makin banyak tenaga kerja di Indonesia sulit dapat kerja.
Pembatasan usia sendiri sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi lantaran dinilai sebagai bentuk diskriminasi usia. Meski akhirnya upaya tersebut tak berjalan mulus karena MK akhirnya menolak permohonan perkara tersebut dianggap tidak relevan dan diskriminatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat ketenagakerjaan asal Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Efendi mengatakan pembatasan usia tak diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Adanya pembatasan usia disebut menjadi prasangka yang dipakai oleh perusahaan demi mengakomodir kepentingan perusahaan.
Tapi kenapa perusahaan harus menetapkan batasan usia pada lowongan kerja? Benarkah apa yang terjadi di Indonesia saat ini adalah bentuk diskriminasi terhadap tenaga kerja?
Dengarkan obrolannya bersama Pengamat ketenagakerjaan asal Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Efendidan dan praktisi HR sekaligus Business Transformation Advisor program Stanford Seed, Audi Lumbantoruan, dalam episode terbaru podcast Tolak Miskin 'Menyoal Syarat Kerja Diskriminatif yang Bikin Keki'.
Klik widget di bawah ini untuk mendengarkan atau temukan podcast Tolak Miskin di Spotify dan kanal siniar lainnya.
(eds/eds)