Jakarta -
Artis Angela Lee ditangkap terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli tas mewah merek Hermes hingga Louis Vuitton (LV) dengan kerugian total Rp 3,2 miliar. Lantas apakah Angela Lee bakal dites urine?
"Penyidik belum melakukan pemeriksaan urine," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
Ade Ary mengatakan tes urine dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik. Salah satunya jika ada gejala dugaan penggunaan narkotika dari tersangka saat menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pemeriksaan urine terhadap tersangka merupakan pertimbangan penyidik. Antara lain, saat proses pemeriksaan diketahui, gejala ada jawaban yang tidak konsisten, situasi fisik yang tidak, atau sesuai dengan ciri-ciri pengguna narkoba. Untuk tersangka AL, sampai saat ini belum dilakukan cek urine," jelasnya.
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga mempersilakan masyarakat melapor jika ada yang merasa jadi korban penipuan oleh tersangka Angela Lee.
"Penyidik akan berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk melakukan perkembangan dan pendalaman terhadap kasus ini, kasus ini akan diproses tuntas. Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan saudari AL silahkan membuat laporan ke kantor kepolisian setempat. Apabila tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, silahkan, bisa melaporkan di Polda Metro Jaya, di Polres jajaran Polda Metro ataupun di Polsek, nanti akan kami tindak lanjuti," jelasnya.
Kasus yang menyeret Angela Lee dilaporkan pada tahun 2017 silam. Pihak kepolisian sudah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Angela Lee ditangkap beberapa waktu lalu setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Duit Penggelapan Buat Bayar Utang
Artis Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual-beli tas mewah senilai Rp 3,2 miliar. Duit hasil penipuan dia gunakan untuk membayar utang.
"Untuk apa, uang itu digunakan oleh tersangka AC alias AL itu untuk membayar utang pada seseorang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8).
Ade Ary menjelaskan Angela Lee membeli tas mewah, antara lain Hermes dan Louis Vuitton kepada korban dengan cara mencicil. Awalnya pembayarannya lancar.
"Total ada 15 tas merek Hermes dan merek LV," katanya.
Belakangan setelah membeli 15 tas tersebut, pembayaran Angela Lee tidak lancar. Belakangan diketahui, dia menggelapkan hasil penjualan tas tersebut.
"Dia melakukan penggelapan atau dugaan penipuan hasil penjualan tas ini, jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran. Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban," jelasnya.
"Sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp 3,2 miliar. Jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL," pungkasnya.
(wnv/mea)