Jakarta -
Polisi mengungkap sekuriti inisial MIS alias Ibnu (30) merencanakan melakukan aksi perampokan kepada wanita inisial BI, driver taksi online. Dia sengaja memilih driver taksi online perempuan untuk memuluskan aksinya.
"Kalau di aplikasi penyedia taksi online ini kan dia bisa memilih driver-nya. Jadi pas kita interogasi, kenapa? 'karena saya bisa melihat pak driver di sekitar saya laki-laki atau perempuan'. Karena memang dia niatnya untuk jahat itu dia milih yang perempuan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Yudho mengatakan tersangka menggunakan ponsel milik istrinya untuk memesan jasa taksi online korban. Saat itu tersangka sudah membawa pisau juga tali untuk merampok korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ketahui udah seminggu (merencanakan perampokan), atau ini yang jelas ada rencana itu dan di hari itu memang dia sudah siapkan untuk pisau sama tali," jelasnya.
Di pertengahan jalan, tersangka sempat meminta izin untuk buang air kecil terlebih dahulu. Saat masuk kembali ke dalam mobil, tersangka melancarkan aksinya dengan menjerat leher korban.
Tersangka juga menodongkan pisau ke pinggang korban. Saat itu tersangka berhasil membawa kabur mobil tersebut dan meninggalkan korban di tengah tol sendirian.
"Nyari driver yang cewek, kemudian dia pesan. Dia naik, kemudian dia di tengah jalan dia minta kencing dulu, turun. Begitu naik, dia baru mulai beraksi, di jerat abis itu dia todongkan pisau, karena driver cewek ini dia melawan. Pas dijerat, itu dia (korban) masukkan tangan kirinya sehingga tidak bisa secara kuat langsung ke leher. Lalu dia ancam pakai pisau kemudian keluar si cewek ini," jelasnya.
Tersangka MIS alias Ibnu sendiri ditangkap Subdit Resmob di bawah pimpinan Kanit 3 Kompol Kadek Dwi pada Selasa (10/9). Diketahui Ibnu merupakan sekuriti di salah satu pusat perbelanjaan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Ibnu saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, Ibnu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Minta Tebusan Rp 70 Juta
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan seusai melakukan perampokan tersebut, pelaku mengirimkan barang-barang pribadi korban yang tertinggal di dalam mobil. Pelaku juga menyertakan sepucuk surat yang meminta tebusan Rp 70 juta.
"Jadi memang pasca kejadian, pelaku mengambil barang-barang milik korban, kemudian dia melihat STNK-nya, ada alamatnya. Dia kirimkan lah, cek ombak, barang-barangnya, kayak Al-Quran terus beberapa barang pribadi," ujar Titus kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
"Ada juga tulisan di sana, kalau misal ini kirimkan sejumlah uang, nanti mobilnya sama saya, nanti saya balikin. Minta Uang tebusan Rp 70 juta," lanjut Titus.
(yld/yld)