Polisi Tangkap 5 Orang Perampok Truk Garmen di Pemalang, Kerugian Rp 1,8 Miliar

2 days ago 5
Game Demo Mahjong Ways 2, Antara Fakta dan Mitos: Menang di Game Demo Sama Dengan Akun Terbaik
Fenomena "Beginner's Luck" di Server Thailand: Pandangan dari Master Cun
Inilah 3 Zodiak yang Akan Mendapatkan Kemenangan Beruntun di Mahjong Ways Pada Bulan Oktober Ini
Inilah Beberapa Fakta Mengejutkan Mengenai Scatter Hitam di Mahjong Ways
Mengatasi Stress Berlebihan Bersama WINJUDI: Mahjong Ways Permainan Menurunkan Tingkat Stress
Sisa Hidup Bahagia hingga Tutup Usia: Kumpulkan Dana Masa Tua Dari Mahjong Ways
Metode Terbaru Dari Komunitas Game Online Thailand: Terapkan Pola dan Jam Berikut Ini Di Semua Server! Pasti Menang?
Financial Freedom Sudah di Depan Mata: Tips dan Trik Mahjong Ways Ini Akan Merubah Hidup Anda Menjadi Kaya Raya
Jatuh Cinta Pada Kemenangan Pertama: Temukan Panduan Menang Besar di Mahjong Ways
Capek Selalu Kalah di Mahjong Ways? Cobain 5 Pola Terbaik ini Supaya Kamu Menang Terus!
Jumpa pers kasus perampokan terhadap sopir dan kernet yang membawa muatan garmen senilai Rp 1,8 miliar di Polres Pemalang. Foto: Dok. Polres Pemalang

sosmed-whatsapp-green

kumparan Hadir di WhatsApp Channel

Polisi meringkus 5 orang perampok truk kontainer pembawa pakaian garmen senilai Rp 1,8 miliar di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kelima pelaku itu yakni AS (53), AMY (45), SS (44), M (45) dan F (39). Sedangkan 6 pelaku lainnya masih buron atau masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, kasus perampokan ini terjadi pada Kamis (26/9) malam, di jalan lingkar utara Pantura Kabupaten Pemalang. Saat itu korban yakni sopir dan kernet truk tersebut tiba-tiba dihentikan oleh salah satu pelaku yang memakai rompi dan membawa map.

"Salah seorang DPO berpura-pura memeriksa dokumen dan meminta sopir dan kernet truk untuk turun. Namun setelah turun dari truk, tersangka AS bersama DPO lainnya memasukkan sopir dan kernet ke dalam salah satu mobil," ujar Eko dalam jumpa pers, Rabu (2/10).

Para pelaku kemudian mengikat tangan dan kaki korban. Bahkan, mereka juga menutup mulut dan kedua mata korban dengan menggunakan lakban.

"Kemudian tersangka AMY bersama tersangka yang masih DPO membawa truk container ke lokasi bongkar muat yang sudah disiapkan tersangka SS," jelas dia.

Kemudian, setelah muatan garmen itu dibongkar seluruhnya, tersangka AMY bersama DPO lainnya membawa truk container dan kedua korban ke daerah Indramayu, Jawa Barat.

"Truk ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan. Begitu juga dengan sopir dan kernet yang dibawa tersangka AS dan DPO lainnya, mereka diturunkan dari mobil di pinggir jalan dekat truk container," imbuh dia.

Selanjutnya, para pelaku membawa muatan itu ke gudang milik M selaku pembeli. M sebelumnya sudah berkomunikasi dengan tersangka AS terkait jual beli hasil rampokan ini.

"Dari hasil kesepakatan, M membeli barang hasil kejahatan sebanyak kurang lebih 17 ribu potong, dengan harga Rp 14 ribu per potong. Kemudian M menjual 1.000 potong barang kepada tersangka F, dengan harga Rp 30 ribu per potong," sebut Eko.

Atas kejahatannya, tersangka AS, SS dan AMY dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Selanjutnya tersangka M dan F dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara," kata Eko.

Read Entire Article