Polrestabes Bandung menangkap pria inisial DR yang memproduksi dan mengedarkan minyak kemasan botol dengan label MinyaKita tanpa izin yang sah.
“DR pelaku sekaligus pemilik PT Danati Surya Mandiri telah memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit atau curah, dengan merek MinyaKita yang tidak memiliki izin perdagangan dengan mencantumkan informasi menyesatkan yaitu surat edar BPOM yang tidak terdaftar,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, saat jumpa pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/11).
Budi menjelaskan, penangkapan DR bermula dari adanya informasi tentang penjualan minyak goreng yang tidak memiliki izin peredaran. Atas laporan itu DR ditangkap di kawasan belakang Pasar Kosambi, Bandung, pada Jumat (8/11).
Bersama DR, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari puluhan krat minyak goreng kemasan botol siap edar, botol kosong, tutup botol, hingga faktur transaksi.
“Untuk barang bukti kita amankan 50 krat minyak goreng dengan label MinyaKita, 133 krat minyak sawit merek MinyaKita, 1 unit pikap, 1 keranjang tutup botol warna kuning, 1 karung botol bekas, 1 bundel faktur,” bebernya.
Budi menyebut DR telah melakukan aksinya sejak 7 bulan lalu. Dan dalam kurun waktu itu, disebutnya DR telah mengemas sebanyak 7 ton minyak curah dan sawit ke dalam botol berlabel MinyaKita ilegal.
“Keuntungan yang didapat dalam jumlah 7 ton Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta,” ucap Budi soal keuntungan yang diraup DR.
Budi membeberkan bahwa DR telah mengedarkan MinyaKita ilegalnya di wilayah Bandung Raya.
Agar tak terkecoh peredaran MinyaKita palsu ini, Budi mengimbau masyarakat untuk mengecek barcode yang ada pada label botol.
“Di sini ada izin edar dan ada barcodenya. Ini barcode palsu sehingga masyarakat bisa cek barcodenya. Sehingga kalau tidak terdaftar berarti itu palsu,” kata dia.
Kini DR pun ditahan di Polrestabes Bandung untuk proses hukum lebih lanjut. Dia terjerat pasal yang berkenaan dengan Undang-Undang Perdagangan. Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.
“Dengan pasal 24 Undang-Undang nomor 7 tentang Perdagangan. Setiap orang yang sengaja mendagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu akan dikenakan dipidana paling lama 4 tahun,” sebut Budi.