Lampung Geh, Bandar Lampung - Pria yang memamerkan alat kelamin (ekshibisionisme) di sebuah minimarket Bandar Lampung diamankan Polisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto kepada Lampung Geh, Rabu (2/10).
Ia mengatakan pelaku berinisial N telah dilakukan pemeriksaan pada Selasa (1/10) di Mapolresta Bandar Lampung.
"Untuk sementara pelaku ekshibisionisme atau melakukan perbuatan mesum di ruang umum (minimarket) sudah kami amankan," katanya.
Hendrik menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial N tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami undang ke Polresta Bandar Lampung, kami periksa, kasusnya kami naikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Menurut Hendrik saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung. Terhadap pelaku juga akan dilakukan tes kejiwaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UUD No 44 Tahun 2008 terkait pornografi dan atau Pasal 281 KUHP terkait dengan Perbuatan Cabul di Muka Umum.
"Sementara, yang bersangkutan sudah tersangka, namun demikian apabila ada perkembangan terkait kesehatan jiwanya kami akan menginformasikan kepada rekan-rekan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Beredar dimedia sosial seorang pria diduga melakukan aksi ekshibisionisme di salah satu minimarket yang berada di Jalan Samratulangi, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Senin (30/9).
Dalam video yang diterima Lampung Geh, pria tersebut mengenakan baju kaos berwarna hitam dan celana jeans. Terlihat, pria itu memperlihatkan alat kelaminnya di dekat meja kasir. (Yul/Put)