Jakarta -
Pengadilan Tinggi (PT) DKI memperberat hukuman Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) nonaktif Kasdi Subagyono. Hukuman Kasdi diperberat dari 4 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Kasdi juga dihukum membayar denda Rp 400 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar hakim.
Sebelumnya, hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Kasdi Subagyono terbukti bersalah terlibat dalam kasus pemerasan anak buahnya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan. Kasdi Subagyono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasdi divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
(mib/zap)