Jakarta -
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara hingga RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bakal diselesaikan DPR periode ini. Adapun Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sebelumnya telah sepakat RUU Kementerian Negara dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Ya kalau memang sudah selesai, kemudian semuanya sudah dibahas dengan cukup dan baik, ya Insyaallah akan selesai pada masa periode sebelum periode yang akan datang," kata Puan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Kendati demikian, Puan menyebut kesepakatan RUU tersebut untuk dibawa ke paripurna belum sampai ke mejanya. Puan memahami RUU Kementerian Negara baru saja disepakati oleh Baleg dan pemerintah kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum. Belum ya tapi. Belum, karena baru selesai, belum," ungkapnya.
Untuk RUU Wantimpres sendiri, hari ini (10/9) Baleg DPR akan melakukan pembahasan bersama pemerintah. Rencananya pembahasan akan dimulai dari tim panja dilanjuti ke tim perumus (timus) dan rapat pleno penentuan.
Baleg DPR dan pemerintah sebelumnya menyetujui RUU Kementerian Negara untuk disahkan menjadi UU di rapat paripurna. Pengambilan keputusan tingkat I RUU itu diambil setelah rapat Panja RUU digelar pada hari yang sama.
Berikut sikap sembilan fraksi terhadap RUU Kementerian Negara:
PDIP: Setuju dengan catatan
PPP: Setuju
Golkar: Setuju
Gerindra: Setuju
PAN: Setuju
NasDem: Setuju
PKB: Setuju
Demokrat: Setuju
PKS: Setuju
Mayoritas fraksi di DPR menyatakan setuju agar RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Wihadi kemudian menanyakan persetujuan terhadap RUU Kementerian Negara.
"Selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Wihadi yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.
(dwr/rfs)