Jakarta -
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Pengantar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menyatakan DPR dan pemerintahan Presiden Jokowi sepakat memberikan ruang APBN 2025 kepada presiden terpilih dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Penyampaian keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN 2025 beserta Nota Keuangannya oleh Jokowi dilakukan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 DPR di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Diketahui, masa persidangan ini merupakan yang terakhir di periode 2019-2024 sebelum pergantian periode pada bulan Oktober mendatang. Pada Rapat Paripurna, Jokowi turut menyampaikan pidato terkait Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 Beserta Nota Keuangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"APBN Tahun Anggaran 2025, berada pada masa transisi pemerintahan, sehingga penyusunannya juga khusus, sebagaimana diatur di dalam Undang Undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025," kata Puan.
Adapun isi aturan tersebut yaitu Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode Pemerintahan Presiden berikutnya. Kemudian Presiden terpilih periode berikutnya tetap mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN pada tahun pertama pemerintahannya melalui mekanisme perubahan APBN (APBN-P).
"Tahun 2025 merupakan tahun pertama dari Pemerintahan baru sehingga Pemerintahan baru tersebut memiliki program-program yang sudah harus dijalankan sejak tahun pertamanya," tutur Puan.
"Oleh karena itu, di dalam Pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) APBN Tahun 2025, DPR RI dan Pemerintah, bersepakat untuk tetap memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi Pemerintahan yang baru menjalankan program kerjanya di tahun 2025," sambungnya.
Puan mengatakan, DPR bersama Pemerintah telah melakukan pembahasan dan menyepakati Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal APBN Tahun Anggaran 2025. KEM PPKF menjadi dasar penyusunan Nota Keuangan dan RUU RAPBN Tahun 2025 beserta Nota Keuangan, yang disampaikan oleh Presiden Jokowi hari ini ke DPR.
"Dana APBN berasal dari uang rakyat, oleh karena itu Belanja Negara, harus lebih banyak dialokasikan dan efektif dalam memudahkan rakyat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan memperoleh pemberdayaan ekonomi," ungkap Puan.
"Kemudian dalam membangun sarana dan prasarana dalam mendukung kegiatan ekonomi rakyat, dan lain sebagainya yang pada pokoknya adalah penerima manfaat belanja negara adalah rakyat," imbuh Puan.
Lebih lanjut, Puan mendorong pemerintah agar memiliki indikator yang terukur dari seluruh alokasi anggaran program di setiap kementerian dan lembaga yang menunjukan bahwa belanja negara memenuhi kriteria belanja yang berkualitas atau spending better, dan bukannya hanya sekedar lebih baik belanja atau better to spending.
"Pemerintah harus menyelesaikan berbagai persoalan struktural, agar target pertumbuhan ekonomi yang lebih besar, agar Indonesia bisa keluar dari middle income trap," tegas Puan.
(fca/dnu)