Gugatan sengketa Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 03, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans, kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang putusan dismissal yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (4/2), MK memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dismissal, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa dalil permohonan yang dikemukakan Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menilai bahwa gugatan Risma-Gus Hans tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara untuk mengajukan gugatan sengketa Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Melihat Gugatan Risma-Gus Hans dan Pertimbangan MK
Dalam gugatannya, Risma-Gus Hans mendalilkan adanya dugaan manipulasi persentase perolehan suara pasangan calon nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam Sirekap.
Kubu Risma-Gus Hans mempermasalahkan hal tersebut lantaran menilai persentase suara Khofifah-Emil terus stabil berada pada angka 58,54 persen.
Terkait dalil tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa persentase suara pada Sirekap yang selalu stabil pada angka tertentu bukan tidak mungkin untuk terjadi.
Namun, kondisi tersebut tidak serta merta dapat dimaknai telah terjadi manipulasi data pada Sirekap.
Menurut MK, data yang ada pada Sirekap merupakan data riil dari tempat pemungutan suara (TPS). Tak hanya itu, data yang masuk pada sistem juga tidak bisa diatur sedemikian rupa. Kemudian, data yang ada pada Sirekap juga disesuaikan dari data penghitungan atau rekapitulasi secara berjenjang.
"Sehingga jika pun terdapat anomali maupun kendala teknis pada Sirekap, namun selama tidak dapat dibuktikan bahwa permasalahan demikian memengaruhi perolehan suara pasangan calon yang dilakukan melalui mekanisme penghitungan manual secara berjenjang maka tidak terbukti pula manipulasi Sirekap yang didalilkan Pemohon," tutur Hakim Saldi.
Selain itu, kubu Risma-Gus Hans juga mendalilkan adanya pengurangan suara yang diperolehnya dan terjadi penambahan perolehan suara Khofifah-Emil.
Dalil tersebut dikaitkan dengan tingginya partisipasi pemilih yang mencapai 90–100 persen dari daftar pemilih tetap (DPT), ketidaksesuaian antara jumlah pemilih Pilgub dan Pilbup/Pilwalkot, serta perolehan suara keduanya kurang dari 30 suara bahkan nihil di sejumlah TPS.
Menanggapi dalil tersebut, MK memang mengakui bukti-bukti yang diajukan kubu Risma-Gus Hans memperlihatkan tingkat partisipasi pemilih sangat tinggi, terjadi ketidaksesuaian antara jumlah pemilih Pilgub dan Pilbup/Pilwalkot di beberapa TPS, serta perolehan suara keduanya yang sangat rendah di beberapa TPS.
“Namun, Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa fenomena tersebut terjadi secara melawan hukum. Kalau pun benar terjadi, bagaimana proses terjadinya dan siapa yang melakukan manipulasi demikian?” imbuh Hakim Saldi.