Putusan MK: Gugatan Risma-Gus Hans Terkait Pilkada Jatim Tak Diterima

1 week ago 3
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Tri Rismaharini (Risma) dan KH Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans, Kamis (29/8/2024) Foto: Dok. Mili

Gugatan sengketa Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 03, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans, kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang putusan dismissal yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (4/2), MK memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dismissal, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa dalil permohonan yang dikemukakan Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menilai bahwa gugatan Risma-Gus Hans tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara untuk mengajukan gugatan sengketa Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Melihat Gugatan Risma-Gus Hans dan Pertimbangan MK

Dalam gugatannya, Risma-Gus Hans mendalilkan adanya dugaan manipulasi persentase perolehan suara pasangan calon nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam Sirekap.

Kubu Risma-Gus Hans mempermasalahkan hal tersebut lantaran menilai persentase suara Khofifah-Emil terus stabil berada pada angka 58,54 persen.

Terkait dalil tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa persentase suara pada Sirekap yang selalu stabil pada angka tertentu bukan tidak mungkin untuk terjadi.

Namun, kondisi tersebut tidak serta merta dapat dimaknai telah terjadi manipulasi data pada Sirekap.

Menurut MK, data yang ada pada Sirekap merupakan data riil dari tempat pemungutan suara (TPS). Tak hanya itu, data yang masuk pada sistem juga tidak bisa diatur sedemikian rupa. Kemudian, data yang ada pada Sirekap juga disesuaikan dari data penghitungan atau rekapitulasi secara berjenjang.

"Sehingga jika pun terdapat anomali maupun kendala teknis pada Sirekap, namun selama tidak dapat dibuktikan bahwa permasalahan demikian memengaruhi perolehan suara pasangan calon yang dilakukan melalui mekanisme penghitungan manual secara berjenjang maka tidak terbukti pula manipulasi Sirekap yang didalilkan Pemohon," tutur Hakim Saldi.

Selain itu, kubu Risma-Gus Hans juga mendalilkan adanya pengurangan suara yang diperolehnya dan terjadi penambahan perolehan suara Khofifah-Emil.

Dalil tersebut dikaitkan dengan tingginya partisipasi pemilih yang mencapai 90–100 persen dari daftar pemilih tetap (DPT), ketidaksesuaian antara jumlah pemilih Pilgub dan Pilbup/Pilwalkot, serta perolehan suara keduanya kurang dari 30 suara bahkan nihil di sejumlah TPS.

Menanggapi dalil tersebut, MK memang mengakui bukti-bukti yang diajukan kubu Risma-Gus Hans memperlihatkan tingkat partisipasi pemilih sangat tinggi, terjadi ketidaksesuaian antara jumlah pemilih Pilgub dan Pilbup/Pilwalkot di beberapa TPS, serta perolehan suara keduanya yang sangat rendah di beberapa TPS.

“Namun, Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa fenomena tersebut terjadi secara melawan hukum. Kalau pun benar terjadi, bagaimana proses terjadinya dan siapa yang melakukan manipulasi demikian?” imbuh Hakim Saldi.