
PENAMBAHAN pos menteri dalam kabinet dinilai sudah sesuai amanat Undang-Undang terkait pengelolaan haji yang baru disahkan. Namun terdapat persoalan mendasar yang perlu segera dijawab pemerintah, yakni keterbukaan mengenai aturan teknis yang hingga kini belum diterbitkan secara resmi.
"Berkaitan dengan penambahan menteri, saya kira sudah sesuai dengan mandat Undang-Undang terkait pengelolaan haji yang baru disahkan. Namun, salah satu isunya adalah peraturan yang dirujuk belum dirilis secara resmi hingga saat ini," ujar Koordinator Analis Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45) Reyhan Noor saat dihubungi, Selasa (9/9).
Dia menekankan, fungsi dan tanggung jawab kementerian baru tersebut harus dijelaskan dengan gamblang. Hal ini penting agar publik mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan serta mendapatkan kepastian dalam penyelenggaraan ibadah haji yang bersifat sakral.
Lebih jauh, ia mengingatkan, tren penundaan rilis peraturan negara yang semakin sering terjadi bisa berdampak serius pada kepercayaan masyarakat maupun investor. "Kepercayaan merupakan hal yang terpenting di tengah kondisi penuh ketidakpastian," kata Reyhan.
Ia menambahkan, kepercayaan tidak hanya relevan bagi publik, melainkan juga para birokrat yang menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijakan. Dalam konteks ini, perombakan kabinet harus dibuktikan dengan kerja nyata agar mampu menjawab tuntutan transparansi dan akuntabilitas.
Reyhan menilai kemampuan teknokratis memang prasyarat dasar bagi pejabat publik. Namun, kemampuan tersebut saja tidak cukup untuk menjaga legitimasi pemerintahan. "Membangun kepercayaan tidak hanya bisa mengandalkan kemampuan tersebut," pungkasnya. (H-3)