Jakarta -
Ekosistem lahan gambut di Indonesia menduduki peringkat keempat terbesar di dunia setelah Kanada, Rusia, dan Amerika Serikat. Berdasarkan data dari BBSDLP (2019), lahan gambut di Indonesia seluas 13,4 juta hektare setara dengan 80% lahan gambut di Asia Tenggara.
Dalam pengelolaannya, lahan gambut dipetakan dalam satuan lanskap berdasarkan jaringan hidrologi yang disebut Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG). KHG merupakan ekosistem gambut yang berada diantara dua sungai, di antara sungai dan laut, atau pada rawa. Indonesia memiliki 865 KHG dengan luas total KHG lebih dari 24.6 juta hektare.
Seiring berjalannya waktu, kondisi lahan gambut di Indonesia mengalami perubahan akibat pemanfaatan lahan yang kurang tepat, seperti pembukaan lahan dengan membakar, pembangunan kanal - kanal drainase untuk mengeringkan gambut guna dijadikan lahan budidaya monokultur. Jika dibiarkan secara terus menerus, karbon dari bahan organik yang terkandung dalam gambut mengering dan teroksidasi secara bertahap, yang dapat menyebabkan kebakaran lahan gambut rawan terbakar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemulihan ekosistem gambut menjadi prioritas Pemerintah Indonesia melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). BRGM diberikan mandat untuk melakukan restorasi gambut seluas 1,2 juta hektare hingga tahun 2024.
Usaha dalam pelaksanaan restorasi gambut harus dilakukan dalam jangka panjang, membutuhkan perbaikan dan evaluasi sepanjang pelaksanaannya. Restorasi juga bukan semata-mata pekerjaan fisik tetapi bersifat sistemik, yang juga mencakup aspek sosial, ekonomi, kelembagaan, dan sinergitas antar lembaga.
Pasca restorasi secara quick response di periode pertama (2016-2020), BRGM melaksanakan restorasi sistematis terpadu pada periode 2021 - 2024 melalui kegiatan konsolidasi yang bertujuan untuk mewujudkan restorasi permanen. Kegiatan konsolidasi ini terdiri yang pertama, evaluasi efektivitas IRG terbangun.
Contohnya, jika sekat kanal terbukti efektif dalam menahan laju air, maka dijadikan permanen atau semi permanen. Kedua, konsolidasi pengelolaan tata air berbasis KHG, bukan hanya yang berstatus lahan masyarakat, tetapi juga kawasan hutan dan konsesi. Restorasi gambut BRGM dilaksanakan di 7 provinsi prioritas, salah satunya provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan restorasi gambut dilakukan di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) sasaran tahun 2021 - 2024 di 16 KHG prioritas di Kalimantan Tengah. Terhitung dari tahun 2017 - 2023, BRGM telah berhasil melakukan restorasi gambut di Kalimantan Tengah seluas 547.883 hektare.
BRGM menggunakan strategi 3R, yaitu Rewetting atau Pembasahan, Revegetasi atau penanaman kembali seluas 830 hektare, dan Revitalisasi mata pencaharian masyarakat sebanyak 321 paket.
Di provinsi Kalimantan Tengah, sejak tahun 2017, BRGM berupaya memulihkan ekosistem gambut melakukan kegiatan pembasahan melalui pembangunan Infrastruktur Restorasi Gambut (IRG) yang meliputi sumur bor, sekat kanal dan kanal timbun.
BRGM telah membangun sumur bor sebanyak 10.664 unit, sebagai langkah quick response, yang berfungsi menjadi sumber air untuk memadamkan api apabila terjadi kebakaran. 3.187 unit sekat kanal, serta 115 unit timbun kanal telah dibangun.
Kedua IRG ini, berfungsi untuk menahan laju pengeringan lahan gambut, sehingga ketika musim kemarau, tingkat kebasahan lahan gambut terjaga dan terhindar dari kebakaran.
Di samping melakukan konsolidasi, dalam rangka kesiapsiagaan bencana karhutla, pembangunan Alat Pengukur Tinggi Muka Air (APTMA), guna mengukur tinggi muka air, dibangunnya posko - posko untuk memantau daerah rawan terbakar.
Kegiatan Operasi Pembasahan Gambut Rawan Terbakar (OPGRK), dan Operasi Cepat Lahan Gambut Terbakar (OPCLGT) rutin dilakukan bersama dengan Masyarakat Peduli Api, dan dinas terkait. BRGM juga bekerja sama dengan KLHK, yaitu patroli di lapangan, pemantauan tinggi muka air. BMKG dan BRIN melalui prediksi kerawanan kebakaran, dan pelaksanaan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC).
"Agar berjalan optimal serta berkelanjutan, pelaksanaan restorasi gambut melibatkan peran dari berbagai pihak, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemerintah daerah, hingga masyarakat tingkat tapak. Kegiatan restorasi gambut tidak hanya sekadar membangun infrastruktur restorasi gambut, namun juga menjamin keberfungsian sumur bor maupun sekat kanal. BRGM bersama stakeholders selalu melakukan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan, agar infrastruktur dapat dioperasionalkan oleh masyarakat, pada saat operasi pembasahan maupun terjadinya kebakaran," kata Kepala Kelompok...