Jakarta -
Saksi mandat Partai Buruh, Anwar Sadat, mengatakan terdapat kotak suara yang salah simpan diantar kelurahan di Jakarta Utara. Hakim Konstitusi Arief Hidayat pun menyayangkan adanya kejadian tersebut.
Hal itu disampaikan Anwar saat menjadi saksi dari Partai NasDem selaku Pemohon dalam perkara 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024). Mulanya, Anwar mengatakan pada 23 Juni 2024, rekapitulasi ulang dilakukan dimulai dari Kelurahan Cilincing.
Anwar mengatakan setelah rekapitulasi Kelurahan Cilincing selesai, kemudian dilanjutkan oleh Kelurahan Marunda. Namun, dia menyampaikan terdapat masalah tidak ditemukannya dua kotak suara TPS di Marunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masuk di Marunda itu jam bada Magrib, itu kekurangan ada dua TPS (tidak ditemukan), kalau nggak salah TPS 3 dan TPS 51 Yang Mulia," kata Awnar.
Kemudian Awnar pun meminta agar rekapitulasi tidak dilakukan terlebih dulu sampai seluruh kotak suara lengkap. Anwar mengatakan hari itu, rekapitulasi pun ditunda untuk mencari kotak suara.
"Dilanjut tanggal 24 (Juni) belum ditemukan juga yang Marunda, dipaksa juga oleh pihak penyelenggara untuk diteruskan, terjadi percekcokan, saya protes sampai berdiri 'jangan dilanjutkan karena ini belum lengkap'," ujarnya.
"Saya meminta, berhenti mereka, karena kita loudspeaker langsung dengan pimpinan buruh, kita akan ada aksi kalau itu dilanjutkan, akhirnya disetop, ditemukan satu TPS, TPS 3 ditemukan, kita tetap minta full," sambungnya.
Anwar mengatakan setelah kotak suara TPS 3 ditemukan, penyelenggara pemilu meminta untuk rekapitulasi dilanjutkan. Dia pun mengatakan rekapitulasi akhirnya dilanjutkan. Padahal, kotak suara TPS 51 belum ditemukan.
"Abis Magrib, saya mau salat Magrib, di dalam katanya ditemukan TPS 51, tapi tidak di tempat kelurahan Marunda, ditemukannya di Semper Barat," ungkapnya.
Menanggapi itu, Arief pun menyayangkan kejadian salah simpan kotak suara tersebut. Arief meminta KPU untuk lebih memperhatikan cara penyimpanan kotak suara, meski pemungutan dan penghitungan suara telah usai.
"Kita juga sangat menyayangkan. Jadi kenapa, kalau nggak salah pemohon kuasanya, begitu selesai pencoblosan ini, kotak ini kan masih sifatnya rahasia negara, mestinya harus disimpan di gudang yang aman dan disimpan menurut sistematikanya, supaya nanti kalau diperkarakan di MK, diminta rekapitulasi ulang, penghitungan ulang atau apa, gampang ngambilnya," kata Arief.
"Tapi ternyata penyimpanannya yang di Cilincing ini, itu di gudang ya mungkin begitu sudah selesai malam di bruk-bruk kan nggak karuan, saat diminta rekapitulasi nyarinya susah, ada yang di sini, ada yang di ini, padahal MK dalam amarnya meminta 15 hari selesai, itu kan persoalan," imbuh dia.
Arief lantas menyarankan KPU membuat aturan mengenai mekanisme penyimpanan kotak suara. Arief pun berharap kejadian tersebut tak terulang di Pilkada.
"Kita menasihatkan nanti pada Pilkada harus dibuat PKPU cara penyimpanan kotak suara dan dokumen seluruh penyelenggaraan itu yang baik, sistematis dan aman," tuturnya.
Sebelumnya, Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta II ke Mahkamah Konstitusi (MK). NasDem mengatakan pelaksanaan rekapitulasi suara ulang oleh KPU melewati batas waktu sebagaimana putusan MK atas gugatan sebelumnya.
Regginaldo mengatakan hasil rekapitulasi suara ulang tidak dapat diyakini kemurnian suaranya. NasDem meyakini memperoleh kursi terbanyak kedua untuk pengisian calon anggota DPRD Jakarta Dapil Jakarta II. Pihaknya meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang di 34 TPS di Dapil Jakarta II.
"Dalam petitumnya, NasDem memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 10150 Tahun 2024 yang diumumkan pada 28 Juli 2024 pukul 17.44 WIB sepanjang perolehan suara di Dapil Jakarta II untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Nasdem juga memohon dilakukan pemungutan suara ulang pada 34 TPS yang tersebar di Kelurahan Semper Barat, Kelurahan Sukapura, dan Kelurahan Marunda," kata Regginaldo seperti dikutip dari situs resmi MK, Senin (12/8).
(amw/idn)