Saksi Ungkap Ada Sleeping Fee di Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa

2 months ago 14
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Jakarta -

Saksi di persidangan menyinggung soal sleeping fee dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa, yang menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh. Terdapat pihak yang tak melakukan pekerjaan apa pun tapi mendapat bayaran.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Jumat (13/9/2024), Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, hadir sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa.

Mulanya, jaksa menanyakan pembicaraan tentang gendongan atau kerja sama di bawah tangan yang diminta oleh Nur Setiawan Sidik selaku mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hikmat mengatakan Nur Setiawan memintanya mengerjakan proyek jalur KA Besitang-Langsa dengan gendongan dengan orang bernama Tugiyanto.

"Ada dibicarakan kalau seandainya menang, Pak Hikmat tolong nanti gendongan dengan namanya Tugiyanto," jawab Hikmat.

"Gendongan dengan Pak Tugiyanto maksudnya ber-KSO (Kerja Sama Operasi) atau?" tanya jaksa.

"Ber-KSO di bawah tangan," jawab Hikmat.

"Bapak mengenal Pak Tugiyanto itu siapa?" tanya jaksa.

"Mengenal Yang Mulia," jawab Hikmat.

Hikmat mengatakan tak ada komitmen apapun dari Nur Setiawan saat memintanya gendongan dengan Tugiyanto. Dia mengatakan tak ada juga konsekuensi yang disebutkan Nur jika dirinya tak mengerjakan proyek itu bersama Tugiyanto.


Hikmat mengatakan Tugiyanto tak melakukan pekerjaannya. Namun, dia menyebutkan Tugiyanto tetap mendapat sleeping fee. Sleeping fee adalah istilah untuk aliran dana dari peserta lelang yang menang kepada peserta yang kalah.

"Kenyataanya apakah Pak Tugiyanto itu melakukan pekerjaan atau bagaimana?" tanya jaksa.

"Pak Tugiyanto mendapatkan sleeping fee juga," jawab Hikmat.

"Apakah Pak Tugiyanto melakukan pekerjaan itu?" tanya jaksa.

"Tidak," jawab Hikmat.

Jaksa lalu mendalami nilai sleeping fee yang diterima Tugiyanto. Hikmat mengatakan sleeping fee untuk Tugiyanto itu tak mencapai Rp 3,5 miliar. Dia mengaku memberikan sleeping fee ke Tugiyanto secara transfer.

"Besaran itu bukan diarahkan Pak Nur Setiawan, kalau besaran fee. Cuman saya berkomitmen sama Tugiyanto itu kita ngasih Pak Tugiyanto 5 persen kurang lebih," kata Hikmat.

"Sekitar Rp 3,5 miliar ada? Dari nilai kontrak saudara?" tanya jaksa.

"Tidak ada Yang Mulia," jawab Hikmat.

Sebelumnya, dugaan kasus korupsi ini beberapa pihak menjadi terdakwa. Mereka adalah Nur Setiawan Sidik selaku mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, serta Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama.

Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 (Rp 1,1 triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 sampai dengan 2023, dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Nur Setiawan Sidik dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saksikan Live DetikSore:

(mib/aik)

Read Entire Article