Jakarta -
Jaksa menghadirkan Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh. Hikmat mengaku harus memberikan commitment fee sebesar 8 persen sampai 10 persen usai memenangkan proyek jalur KA tersebut.
Muchamad Hikmat bersaksi untuk Nur Setiawan Sidik selaku mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, serta Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama. Persidangan digelar di PN Tipikor Jakarta, Jumat (13/9/2024).
"Kalau terkait dengan commitment fee Pak? Apakah ada commitment fee untuk KPA (kuasa pengguna anggaran) maupun PPK (pejabat pembuat komitmen)?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Commitment fee ada Pak, untuk PPK 8 persen sampai hampir 10 (persen)," jawab Hikmat yang hadir secara online.
Hikmat mengatakan PPK saat itu dijabat oleh Akhmad Afif Setiawan. Dia mengatakan Akhmad Afif memintanya memberikan commitment fee sebesar 3 persen untuk Amanna Gappa.
"Untuk commitment fee, Pak Akhmad Afif Setiawan waktu itu menyampaikan bagaimana Pak?" tanya jaksa.
"Khusus kalau Pak Afif untuk ke Pak Gappa aja Pak, tolong kasihkan 3 persen kalau saya nggak salah," jawab Hikmat.
Jaksa lalu mendalami bagian commitment fee untuk Akhmad Afif. Hikmat mengatakan commitment fee sebesar 8 persen itu diberikan ke PPK dan KPA yang juga termasuk bagian untuk Akhmad Afif.
"Kalau untuk Pak Akhmad Afif sendiri Pak?" tanya jaksa.
"Yaitu dihitung 8 persen udah termasuk itu Pak," jawab Hikmat.
"Berarti 8 persen sudah KPA sama PPK ya Pak ya?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Hikmat.
Jaksa juga mendalami pembagian commitment fee sebesar 8 persen untuk PPK dan KPA tersebut. Namun, Hikmat mengaku tak tahu.
"Kalau untuk pembagiannya Saudara mengetahui? Dari 8 persen itu untuk porsinya PPK berapa untuk KPA berapa?" tanya jaksa.
"Saya tidak mengetahui itu untuk pembagian," jawab Hikmat.
Sidang dakwaan Nur Setiawan Sidik, Freddy Gondowardojo, Arista Gunawan dan Amanna Gappa digelar di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/7) lalu. Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 (Rp 1,1 triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 sampai dengan 2023, dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Nur Setiawan Sidik dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mib/idn)