Jakarta (ANTARA) - Satgas Penanganan Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Cs-137) melanjutkan proses dekontaminasi terhadap dua pabrik dan 11 areal non-industri yang berada di wilayah sekitar Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, Menteri Lingkungan Hidup (LH, Hanif Faisol Nurofiq selaku Ketua Harian Satgas menyatakan pemerintah telah mengambil langkah strategis dan cepat untuk mencegah serta menanggulangi paparan radionuklida di kawasan industri modern Cikande.
"Kami memahami kekhawatiran masyarakat dan ingin menegaskan bahwa situasi saat ini sepenuhnya terkendali. Satgas bekerja dengan penuh komitmen dan terukur untuk memastikan keselamatan serta kesehatan masyarakat tetap terlindungi," ujarnya.
Baca juga: KLH tegaskan perusahaan wajib tanggung biaya dekontaminasi Cesium-137
Hingga saat ini, dari 22 pabrik yang sempat terindikasi terkontaminasi, 20 diantaranya sudah selesai dilakukan dekontaminasi dan dinyatakan clear and clean, sementara dua pabrik lainnya masih dalam proses dekontaminasi dan diharapkan dapat segera diselesaikan.
Selain itu, dari 13 area non-industri seperti lapak besi dan tempat barang rongsokan (junkyard) yang terdampak, dua lokasi sudah dinyatakan bersih dan aman, sementara sisanya masih menjalani proses pembersihan secara intensif.
Bara Hasibuan selaku Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137 dalam pernyataan serupa menyampaikan proses dekontaminasi berjalan dengan baik, dipastikan dengan verifikasi oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
"Progres dekontaminasi sangat signifikan dan berjalan cepat. Kami optimistis bahwa seluruh area yang terdampak akan segera bersih dan aman," tuturnya.
Sebagai tindak lanjut dari proses itu, pada Jumat (17/10), Satgas melalui Bidang Penegakan Hukum melakukan pelepasan segel garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap satu pabrik, PT Jongka Indonesia, serta satu area terkontaminasi di lapak besi bekas Kampung Sadang.
Pelepasan segel itu menandakan bahwa tingkat radiasi Cesium-137 telah berada di bawah nilai alami dan lokasi tersebut telah dinyatakan aman untuk digunakan kembali.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan menjelaskan bahwa pelepasan segel itu memiliki makna hukum dan teknis yang penting. Secara hukum langkah itu menunjukkan bahwa pelanggaran telah dihentikan, pemulihan lingkungan telah selesai, dan lokasi dapat kembali beroperasi sesuai ketentuan.
Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan ini dijalankan dengan mengacu pada prinsip polluter pays principle, yakni pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran wajib memikul tanggung jawab pemulihan lingkungan.
Baca juga: Pemerintah: 20 dari 22 pabrik di Cikande bebas kontaminasi Cesium-137
Baca juga: Pemerintah perketat proses dekontaminasi Cesium-137 di Cikande
Perusahaan yang terlibat dalam kontaminasi diwajibkan untuk melakukan dekontaminasi secara mandiri, menanggung seluruh biaya dan penyediaan bahan kimia, dengan pendampingan teknis dari BRIN dan Bapeten.
Sementara itu, untuk area yang melibatkan masyarakat, pemerintah mengambil tanggung jawab penuh untuk menjamin keselamatan dan kesehatan warga.
"Keselamatan dan kesehatan pekerja serta warga adalah prioritas utama. Kami tidak akan berhenti sampai situasi benar-benar normal kembali," ucap Rizal Irawan.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.