Jakarta -
Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September dan tahun 2024 merupakan peringatan ke-64. Tujuan dari Hari Tani Nasional untuk mengapresiasi perjuangan para petani di Indonesia.
Lalu, bagaimana sejarah peringatan Hari Tani Nasional? Simak ulasannya berikut ini.
Sejarah Hari Tani Nasional
Dikutip dari situs Kemdikbud, Hari Tani Nasional untuk memperingati bagaimana perjuangan golongan petani hingga pembebasan mereka dari kesengsaraan. Hari Tani tanggal 24 September juga bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UUPA 1960 juga dijadikan dasar hukum penataan kekayaan Agraria Nasional. Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 33 Ayat (3) juga menegaskan," Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Agraria merupakan sektor bidang pertanian. Indonesia disebut negara agraris karena sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian.
Keberadaan petani penting bagi negara agraris untuk turut serta berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tak hanya sebagai maritim, Indonesia juga dikenal sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduk Indonesia memiliki mata pencaharian sebagai petani atau bercocok tanam.
Penetapan Hari Tani Nasional
Hari Tani Nasional menjadi salah satu peringatan penting setiap tahun yang ditetapkan oleh Presiden Soekarno. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963 tentang Hari Tani.
"Menetapkan Hari tanggal 24 September sebagai HARI TANI , jang perlu tiap-tiap tahun diperingati setjara chidmad, dan dirajakan dengan disertai kegiatan-kegiatan serta penjusunan rentjana kerdja kearah mempertinggi untuk meningkatkan taraf hidup rakjat tnai menudju masjarakat adil dan makmur," demikian bunyi poin pertama dalam Keppres tersebut.
Berdasarkan catatan detikcom, ada berbagai perubahan di bidang pertanian di masa orde baru. Pada tahun 1974, dibentuk Badan Litbang Pertanian berdasarkan Keppres tahun 1974 dan 1979.
Kemudian, pada 1980, didirikan Departemen Koperasi secara khusus. Koperasi ini dibentuk untuk membantu para petani kecil di luar Jawa Bali agar dapat meningkatkan usaha pertanian berskala lebih besar.
Pada tahun 1983, terjadi reorganisasi di Badan Litbang Pertanian. Hal ini sesuai dengan Kepres No 24 Tahun 1983.
Masih di tahun yang sama, dibentuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) yang tersebar di seluruh provinsi sesuai dengan Keppres No 83 Tahun 1993. Selain itu, juga terjadi pembentukan 2 unit organisasi BPTP di 2 Propinsi, yaitu Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Banten, dan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kepulauan Bangka Belitung (Kepmentan No. 633/Kpts/OT.140/12/2003).
(kny/jbr)