Jakarta -
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tengah dilanda perpecahan. Hal ini menyusul digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum.
Sementara, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid menyatakan, Munaslub itu ilegal. Ia juga mengatakan, pengangkatan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah.
Terlepas dari itu, keberadaan organisasi yang mewadahi para pengusaha sebenarnya sudah ada sejak lama. Bahkan, sebelum Indonesia merdeka. Sementara, Kadin Indonesia resmi berdiri pada 24 September 1968.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari laman Kadin Indonesia, Selasa (17/9/2024), pada tahun 1967, pemerintah menerbitkan Dekrit Presiden Nomor 84 Tahun 1967 yang memberikan kebebasan pada dunia usaha untuk membentuk organisasinya. Kemudian, atas prakarsa Gubernur DKI Jakarta, diselenggarakan Musyawarah Pembentukan Kamar Dagang dan Industri Jakarta (Kadin Jaya) pada 29-30 November 1967.
Kadin Jaya dikukuhkan Gubernur DKI Jakarta 8 Januari 1968 dan langsung ditunjuk sebagai penyelenggara Pekan Raya Jakarta (Jakarta Fair) pertama tahun 1968. Pembentukan Kadin Jaya diikuti dengan pembentukan Kadin di delapan provinsi lainnya.
"Delapan Kadin provinsi dan lima Kadin persiapan atas prakarsa Kadin Jaya dan didukung oleh 17 organisasi ekonomi/pengusaha tingkat nasional mengadakan Musyawarah Pembentukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tanggal 23-24 September 1968," bunyi keterangan dalam situs tersebut.
Brigadir Jenderal TNI (Purn) Usman Ismail tercatat menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia pertama untuk periode 1968-1972. Tongkat estafet kepemimpinan kemudian dilanjutkan oleh Brigadir Jenderal TNI (Purn) Sofyar yang menjabat sebagai ketua umum periode 1972-1973 dan Marsekal TNI (Purn) Soewoto Sukendar untuk periode 1973-1976 dan 1976-1979.
Pada tahun 1973, terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1973 yang mengukuhkan Kadin sebagai wadah dunia usaha di Indonesia. Di tahun 1983, Organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) masuk dalam GBHN 1983-1988 sebagai mitra pembinaan dunia usaha Indonesia.
Posisi Kadin sebagai wadah bagi pengusaha semakin kuat. Hal itu ditandai dengan terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Pada tahun 1988 terdapat deklarasi pengusaha Indonesia membentuk organisasi Kadin sekaligus menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Kadin sesuai dengan ketentuan Undang-undang 1 Tahun 1987.
Seiring perjalanan waktu, Kadin pun terus berkembang. Pucuk pimpinan telah beberapa berganti dan kini diperebutkan Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie.
(acd/kil)