Jakarta -
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan progres terkini revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Luhut menargetkan regulasi yang bakal mengatur kriteria pengguna BBM itu selesai sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selesai. Menurutnya hal ini juga ada kaitannya dengan kualitas udara Indonesia.
"Kita akan coba selesai semua sebelum pemerintahan selanjutnya, karena menurut saya penting karena tadi menyangkut pada air quality," katanya saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu, luhut menjelaskan program pemerintah yang terus mendorong ekosistem kendaraan listrik. Menurutnya elektrifikasi kendaraan salah satunya berdampak positif bagi kualitas udara.
"Apalagi nanti bus transportasi kita ada 5.000 bus yang segera kita mulai bertahap masukkan, sehingga tidak ada lagi bus yang pakai Solar, dan juga tadi mobil-mobil, karena mobil-mobil, transportasi ini banyak sekali dampaknya," ujarnya.
Sebagai informasi, melalui revisi aturan tersebut pemerintah akan mengatur siapa saja yang berhak membeli Pertalite dan Solar subsidi.
Saat ditanya mengenai kriteria terbaru konsumen BBM subsidi, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pembahasan untuk kriteria penerima BBM subsidi ini sudah rampung di tingkat menteri koordinator (menko).
"Iya lagi dibahas. Udah hampir...udah selesai sih pembahasannya. Kan sudah dibahas di rakor menko, waktu itu Pak Menko sudah memberikan penjelasan," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
Dia mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyelesaikan regulasinya. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan program-program sosialisasi.
(ily/ara)