Jakarta -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5% akan berakhir tahun ini. Selanjutnya diberlakukan tarif normal mulai tahun pajak 2025.
Jangka waktu pengenaan PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun masa pajak bagi WP OP UMKM terdaftar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Artinya bagi WP yang terdaftar sejak 2018, akan mulai menggunakan tarif normal pada 2025.
"WP OP UMKM di tahun ketujuh harus naik kelas menjadi WP yang tidak lagi menggunakan PPh Final," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (13/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryo menyebut pihaknya mulai gencar mensosialisasikan penggunaan skema normal bagi WP OP UMKM. Sosialisasi dilakukan dari kantor pusat sampai daerah di seluruh Indonesia.
Terdapat dua ketentuan dalam melakukan norma penghitungan. Pertama, memperhitungkan dengan catatan penghasilan dan biaya yang dapat dikurangkan sebelum menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
"Normal seperti halnya kita berhitung untung dan rugi, berapa dijual dan berapa biaya atas barang yang dijualnya," jelas Suryo.
Kedua, menggunakan persentase tertentu dikalikan omzet untuk menentukan berapa penghasilan kena pajak dari WP yang bersangkutan sebelum dikalikan tarif normalnya.
"Untuk menggunakan norma itu harus menyampaikan pemberitahuan paling tidak waktu menyampaikan SPT yaitu di Maret 2025 paling lambat. Ini yang menjadi catatan," tutur Suryo.
(aid/rrd)