Jakarta -
Pengguna tol bakal merogoh kocek lebih dalam! Pasalnya tarif 2 tol, yaitu Tol Dalam Kota dan Tol BSD, segera naik.
Pada tol dalam kota kenaikan tarif berlaku untuk ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.
"Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayanan dari Ruas Tol," bunyi keterangan di akun Instagram @jasamargametropolitan, dikutip Sabtu (14/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk golongan I, tarifnya akan naik dari yang berlaku saat ini Rp 10.500 menjadi Rp 11.000. Artinya, untuk golongan I mengalami kenaikan sebesar Rp 500. Berikut tarif yang berlaku saat ini dan tarif baru Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit:
Tarif Sekarang
Golongan I: Rp 10.500
Golongan II dan III: Rp 15.500
Golongan IV dan V: Rp 17.500
Tarif Baru
Golongan I: Rp 11.000
Golongan II dan III: Rp 16.500
Golongan IV dan V: Rp 19.000
Sementara tarif Tol BSD yaitu Pondok Aren-Serpong juga akan naik. Tarif tol BSD akan naik mulai Minggu 15 September 2024 pukul 00.01 WIB. Untuk golongan I naik dari yang berlaku saat ini Rp 7.000 menjadi Rp 9.500
Penyesuaian tarif ini dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23, Tahun 2024 tentang Jalan Tol serta Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2149/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Pondok Aren-Serpong.
Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai (PT BSD) Ricky Camelien mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pembangunan tiga proyek penambahan lingkup meliputi konstruksi penanganan banjir pada KM 8, konstruksi tidak sebidang ramp junction dengan exit ramp Pamulang (Penanganan Weaving) di KM 10 serta pelebaran jalan arteri exit Pamulang.
"Atas penambahan lingkup dimaksud PT BSD telah menerima Sertifikat Laik Operasi pada akhir tahun 2023 beserta rekomendasi teknik pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan beautifikasi dari Kementerian PUPR sebagai bentuk peningkatan kualitas dan layanan bagi pengguna jalan tol," katanya dalam keterangan tertulis.
Penyesuaian tarif ini akan berlaku di delapan gerbang yakni Gerbang Tol Pondok Ranji Utama arah Jakarta, Pondok Ranji Utama arah Serpong, Pondok Aren 1, Pondok Aren 2, Serpong 2, Serpong 3, Serpong 6 dan Serpong 7.
Tarif baru Tol BSD:
Golongan I Rp 9.500
Golongan II Rp 14.000
Golongan III Rp 14.000
Golongan IV Rp 18.500
Golongan V Rp 18.500.
(acd/hns)