PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung sedang masih mendalami asal-usul uang hampir Rp1 triliun maupun emas seberat 52 kilogram yang disita dari tersangka kasus dugaan permufakatan jahat terkait suap dan atau gratifikasi pengurusan sidang Ronald Tannur, Zarof Ricar.
Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar, pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan Zarof yang merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA).
"Jadi Zarof terus kita mintai keterangan terkait dengan dari mana uang itu, kapan diperoleh, berapa besarnya, dan untuk apa," katanya di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (12/11)
Kendatipun tidak dapat membongkar saat proses penyidikan, Qohar menyebut asal-usul uang tersebut bakal terungkap selama persidangan. Oleh karenanya, ia minta semua pihak bersabar untuk mengetahui sumber uang yang disita penyidik dari Zarof.
"Nanti pada saatnya akan terungkap, dibuka persidangan. Di sana semua punya hak bertanya, jaksa jawab, ada hak hukum terdakwa, nanti majelis hakim yang akan memutuskan ya, semua akan terbuka," tandasnya.
Zarof hanyalah salah satu tersangka dalam rangkaian perkara tersebut. Penyidik JAM-Pidsus sebelumnya juga sudah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain itu, pengacara Ronald bernama Lisa Rachmat serta Meirizka Widjaja selaku ibunda Ronald juga telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung. (Tri/M-4)