Depok -
Staf Pengadilan Negeri (PN) Depok, Dinno Renaldy, harus meringkuk di sel jeruji besi usai gaya-gayaan menodongkan airsoft gun kepada tetangganya. Dinno kini ditahan di Polres Metro Depok atas kasus penodongan tersebut.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Dinno Renaldy setelah dilaporkan ke Polsek Bojongsari atas kasus penodongan tersebut. Polisi kemudian meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
Dinno pun resmi ditahan di Mapolsek Bojongsari. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, aksi penodongan itu terjadi di perumahan kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Kota Depok, pada Sabtu (10/8). Penodongan itu diawali percekcokan masalah pembangunan bangunan milik Dinno.
Korban yang juga tetangga Dinno ini lalu melaporkannya ke Polsek Bojongsari. Polisi mengusut kejadian itu hingga Dinno ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berikut rangkumannya.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi menetapkan Dinno Renaldy sebagai tersangka kasus penodongan. PNS di Pengadilan Negeri (PN) Depok itu dijerat dengan pasal 335 KUHP dan 351 KUHP tentang pengancaman dan penganiayaan.
"Sudah jadi tersangka," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat dihubungi detikcom, Rabu (14/8).
Atas perbuatannya itu, Dinno kini resmi ditahan di Mapolsek Bojongsari.
"Dan sudah ditahan. Info yang bersangkutan bukan panitera, tapi staf di PN saja," ujarnya.
Ngaku untuk Menakut-nakuti
Polisi mengungkapkan Dinno menodongkan airsoft gun tersebut bermaksud untuk menakut-nakuti korban. Keduanya kemudian beradu fisik hingga korban terjatuh.
"Nah, airsoft gun ini terus ditunjukkanlah pada warga tadi dan menakut-nakutinya, sempat terjadi perebutan hingga terjadi kekerasan terhadap korban (warga yang menegur)," tuturnya.
"Jadi pelaku ini berebutan gambar video ya, itu kan divideokan ya sehingga terduga pelaku ini mau ngambil video itu sehingga dorong-dorongan hingga terjatuh. Jadi ada kekerasan dilakukan terhadap korban pada saat berebutan HP tadi," lanjutnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....