Jakarta -
Manfaat dalam Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan dinaikkan. Pemerintah menyatakan, kenaikan manfaat itu di antaranya pada bantuan uang tunai yang diterima oleh korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Saat ini, korban PHK akan menerima bantuan uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan. Manfaat uang tunai yang diterima sebesar 45% dari upah selama tiga bulan, dan 25% selama 3 bulan berikutnya.
"Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45% untuk tiga bulan dan 25% untuk 3 bulan berikutnya itu disamakan semua 45%," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di IKN, Jumat (13/9/2024) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apa saja kriteria penerima JKP? Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut ketentuan penerima JKP.
Syarat masa iur:
Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan di mana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut.
Periode pengajuan:
Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.
Syarat pengajuan JKP:
1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK. Dokumen bukti PHK:
-bukti diterimanya pemutusan hubungan kerja oleh pekerja/buruh dan tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
-perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, atau
-petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)
Yang Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Manfaat JKP:
1. mengundurkan diri
2. cacat total tetap
3. pensiun
4. meninggal dunia
5. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
(acd/rrd)