Jakarta -
Dinamika ekonomi global dan domestik membawa tantangan bagi industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS. Adopsi teknologi informasi yang semakin masif berdampak pada perubahan perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dari bank.
Menurut Dian Ediana Rae Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tantangan lainnya juga hadir dari persaingan penyaluran kredit yang semakin ketat. Untuk itu BPR/S diharapkan memiliki ketahanan dan daya saing yang kuat, sehingga dapat mempertahankan kinerja dan eksistensinya.
"Selain itu, BPR/S juga menghadapi persaingan yang semakin ketat khususnya pada penyaluran kredit atau pembiayaan kepada segmen UMKM," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tanggal 21 Mei 2024, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/S yang didalamnya terdiri dari 4 (empat) pilar utama yaitu:
a. Penguatan Struktur dan Daya Saing
b. Akselerasi Digitalisasi BPR dan BPRS
c. Penguatan Peran BPR dan BPRS di Wilayahnya
d. Penguatan Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan
Menurut Dian, masing-masing pilarnya dijabarkan lebih lanjut dalam serangkaian inisiatif. Melalui penerapan seluruh inisiatif dalam RP2B 2024-2027, diharapkan dapat mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas dan terpercaya, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata terutama pada daerah atau wilayahnya.
Ia menambahkan, Industri BPR dan BPRS akan selalu dihadapkan pada tantangan, baik global dan domestik maupun tantangan struktural yang bersumber dari internal BPR dan BPRS. Tantangan persaingan juga perlu diperhatikan terutama bagi BPR/S yang memiliki daya saing yang rendah.
Oleh karena itu pilar pertama dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/S adalah penguatan struktur dan daya saing. Pilar ini yang merupakan penguatan fundamental dalam rangka meningkatkan daya saing BPR dan BPRS yang akan dilakukan melalui penguatan permodalan, akselerasi konsolidasi, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, produk dan layanan yang inovatif, serta penguatan integritas.
Pilar kedua adalah akselerasi Digitalisasi BPR/S sebagai salah satu upaya peningkatan efisiensi, integritas, serta daya saing melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan bisnis dan operasional BPR dan BPRS.
Kemudian pilar ketiga adalah Penguatan peran BPR dan BPRS terhadap wilayahnya sebagai wujud kontribusi dan peran BPR dan BPRS dalam penyediaan akses keuangan kepada sektor UMK dan masyarakat di wilayah sekitarnya sebagai fokus market BPR dan BPRS.
"Ketiga pilar tersebut merupakan pilar pengembangan dan penguatan bagi industri BPR/S yang apabila dilaksanakan sesuai dengan serangkaian inisiatif pada roadmap tersebut, diharapkan dapat memberikan peningkatan ketahanan dan daya saing bagi industri BPR/S untuk menghadapi tantangan bisnis," bebernya.
Adapun pertumbuhan aset, DPK dan kredit BPR/S posisi Semester I tahun 2024 masih tercatat positif yaitu masing-masing 6,19%, 7,01%, 6,96% secara yoy. Pertumbuhan aset, DPK dan kredit BPR/S ini terjaga seiring dengan perluasan kegiatan usaha sebagaimana amanat UU P2SK yang ditopang dua hal.
Pertama, pemenuhan modal inti minimum Rp 6 miliar sehingga rasio CAR BPR/S posisi Semester I-2024 tercatat 28,11% sehingga memiliki ketahanan permodalan yang memadai. Lalu akselerasi konsolidasi industri BPR/S sebagaimana single presence policy pada POJK 7 tahun 2024.
(ily/hns)