Jakarta -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyampaikan kabar terbaru terkait pembongkaran kios liar tahap dua di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ada ratusan personel yang disiapkan untuk proses pembongkaran ini.
Sebagaimana diketahui, pembongkaran tahap kedua lapak pedagang di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah dijadwalkan sejak bulan lalu. Rencananya, pembongkaran kios ilegal itu dilakukan pada 25 Agustus 2024.
"Kalau pembongkaran yang tahap kedua ini kita rencanakan tanggal 25 Agustus," kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, kepada wartawan, Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembongkaran tahap kedua dilakukan mulai kawasan Gantole hingga Warpat. Sebelum pembongkaran, akan dilakukan teguran dan pendataan sesuai regulasi.
"Karena kita memastikan lagi data-datanya, sampai nggak ke orangnya, mereka tahu nggak surat yang kita layangkan, dan sebagainya. Memastikan itu sampai menuju hari H itu batasnya 25 Agustus," ucapnya.
"Batas akhir pembongkaran, 25 itu kita rencanakan pembongkaran," lanjut Teuku.
Apa rencana Pemkab Bogor soal pembongkaran ini? Baca halaman selanjutnya.