Jakarta -
Terlapor atas kasus dugaan penipuan dengan modus investasi fiktif terhadap pesinetron Bunga Zainal diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (12/9/2024).
Dicecar sebanyak 33 pertanyaan oleh penyidik, Candra sebagai terlapor dengan didampingi Ikhsan selaku kuasa hukumnya membantah tudingan penggelapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada penggelapan. Client saya tidak ada (melakukan penggelapan). Ini dalam proses, kita tunggu aja," kata Ikhsan.
"Jelas tentu (membantah dugaan penggelapan). Nanti ditanyakan ke penyidik ya," timpal Candra.
Candra sendiri mengaku sempat bertemu Bunga Zainal pada 8 Agustus 2024 sebelum akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku menemui jalan keluar kalau semuanya dan diselesaikan secara baik-baik.
"Terakhir sempat komunikasi dan berjumpa di tanggal 8 Agustus 2024. Kita sudah bertemu dan coba bicara baik-baik. Karena tentunya kita mau selesaikan secara baik-baik, untuk tidak membawa pihak-pihak luar yang tidak terkait, terutama partner dan relasi saya," terang Candra.
Pihak terlapor masih membuka pintu mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dugaan penipuan atas modus investasi fiktif ini.
"Kita masih buka pintu mediasi. Semua kita usahakan secara kekeluargaan," ujar Ikhsan.
(ahs/wes)