Jakarta -
PT Timah Tbk telah memberikan setoran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 286,24 miliar pada Januari-Juni 2024 atau semester I 2024. Kontribusi ini meliputi berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta PNBP yang mencakup berbagai kewajiban terkait dengan sektor pertambangan.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan mengatakan kontribusi pajak dan PNBP ini adalah bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk mendukung pembangunan nasional.
"Kami memahami bahwa sebagai perusahaan yang beroperasi di sektor strategis, kami memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan kontribusi positif bagi negara. Pembayaran pajak dan PNBP adalah salah satu bentuk nyata dari kontribusi kami dalam mendukung pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (26/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggi melanjutkan, kontribusi pajak dan PNBP PT Timah tidak hanya berperan penting dalam meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mendukung berbagai program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah. Pendapatan dari pajak dan PNBP ini digunakan untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program kesejahteraan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
"Perusahaan memastikan bahwa semua kewajiban pajak dan PNBP dipenuhi secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Berikut kontribusi pajak dan PNBP PT Timah Tbk dalam lima tahun terakhir:
Tahun 2019: Rp 1,20 triliun
Tahun 2020: Rp 677,93 miliar
Tahun 2021: Rp 777,09 miliar
Tahun 2022: Rp Rp1,51 triliun
Tahun 2023: Rp 888,72 miliar.
(acd/hns)