Jakarta -
Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tas mewah seharga miliaran rupiah. Dia terancam hukuman 4 tahun penjara.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan Angela Lee dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Rovan saat dihubungi wartawan, Kamis (15/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bunyi Pasal 372 KUHP:
"Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."
Bunyi Pasal 378 KUHP:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Gelapkan 15 Tas Hermes dan LV
Polisi mengungkap Angela Lee diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jual-beli tas mewah. Ada 15 tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton yang digelapkan oleh Angela Lee.
"Total ada 15 tas merek Hermes dan LV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/8).
Ade Ary mengatakan mulanya Angela Lee dan korban berinisial FI sepakat untuk melakukan jual beli tas mewah tersebut dengan pembayaran beberapa angsuran. Namun Angela Lee tak kunjung membayar dan diduga melakukan penggelapan. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 miliar.
"Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran. Tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka. Tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp 3,2 milar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL," jelasnya.
Angela Lee Ditahan
Sebelumnya, Angela Lee dilaporkan oleh korban terkait dugaan penipuan jual beli tas mewah. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/8).
Ade mengatakan Angela Lee langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Angela Lee ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Ditangkap beberapa waktu lalu, saat tersangka selesai menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik dan dilakukan penahanan. Untuk memudahkan penyidikan," kata dia.
"Alasan subjektif khawatir tersangka mengulangi perbuatannya dan khawatir menghilangkan barang bukti," imbuhnya.
(mea/dhn)