Jakarta -
PT KAI Daop 1 Jakarta menyayangkan adanya tindakan tidak bertanggung jawab oleh oknum warga yang dengan sengaja merusak pagar pembatas jalur hulu KM 28 +600 di Pasar Baru, Bekasi Timur. Tindakan ini viral setelah dibagikan di media sosial Instagram oleh akun @dedenmnf_.
Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan mengatakan ini adalah kedua kalinya pagar tersebut dibobol dan diperbaiki. Penutupan pertama dilakukan pada 23 Juni 2024, kemudian kembali ditutup pada 23 Agustus 2024 dan 1 September 2024 akan dilakukan penguatan penutup pagar yang ada.
"Pagar pembatas ini merupakan bagian penting dari infrastruktur yang harus dijaga dan dilindungi. Pembongkaran atau perusakan pagar tanpa izin dari DJKA atau PT KAI (Persero) sangat dilarang karena pagar ini berfungsi sebagai pembatas keamanan jalur kereta api (KA)," kata Ixfan dalam keterangan tertulis, Minggu (1/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lubang yang dibuat oleh oknum warga tersebut digunakan sebagai akses untuk melintasi jalur KA, yang tentunya sangat berbahaya baik bagi pelintas maupun perjalanan KA itu sendiri.
PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA. Larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk ikut serta dalam menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan dan keselamatan perjalanan KA," imbuhnya.
Jika masyarakat menemukan potensi gangguan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA, mereka dapat segera melapor melalui Contact Center 121 atau ke stasiun terdekat.
(aid/rrd)