.(MI/Palce Amalo)
Sebanyak 17 dari 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo dituntut hukuman berat oleh Oditur Militer.
Tuntutan mencakup pidana penjara antara 6 hingga 9 tahun, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Rabu (10/12). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno.
Oditur Militer menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana militer berupa kekerasan bersama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan nilai-nilai keprajuritan, sehingga layak dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," tegas Oditur.
Tuntutan pidana yang dijatuhkan berbeda berdasarkan pangkat. Dua perwira, Letda Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dituntut 9 tahun penjara. Sementara 15 anggota bintara dan tamtama dituntut 6 tahun penjara.
Selain pidana pokok dan pemecatan, seluruh terdakwa juga dibebankan kewajiban membayar restitusi (ganti rugi) kepada keluarga korban. Total restitusi yang wajib dibayarkan adalah Rp544.625.070, dengan rincian masing-masing terdakwa menanggung sebesar Rp32.367.882.
Oditur menyatakan restitusi tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban.
Sidang selanjutnya akan mendengarkan pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum Majelis Hakim Dilmil III-15 Kupang menjatuhkan putusan. (PO/P-5)

9 hours ago
5







,x_140,y_26/01kc3w7p1ztc0bghdqhswz82yv.jpg)













:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5383272/original/088478300_1760668597-Joy_Wahjudi__CEO_Erajaya_Digital_di_peluncuran_iPhone_17_Series_01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5099595/original/076851300_1737187075-1737186206385_mimpi-masuk-rumah-sakit-menurut-islam.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5054220/original/051861500_1734398208-olla_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379682/original/010744100_1760354808-AXIS_Nation_Cup_2025_2.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2974420/original/001300500_1574390017-0E6A0619-01.jpeg)










